Penyeludupan 214 Ribu Benih Lobster Tujuan Singapura, Kerugian Negara Capai 33 Miliar Rupiah


Penyeludupan 214 Ribu Benih Lobster Tujuan Singapura, Kerugian Negara Capai 33 Miliar Rupiah

Ditpolairud dan Kabid Humas Polda Kepri (tengah) Menunjukkan Barang Bukti
BATAM I KEJORANEWS.COM : Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih, Tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster. Jum'at, (08/11/2019)

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi, dengan menggunakan Speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK.

"Tim Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penyilidikan selama sebulan lebih, dapat mengamankan empat pelaku dengan inisial N H (sebagai tekong), inisial M Z, R K dan J A sebagai ABK, keempat pelaku mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Negara Singapura," terangnya.

"Barang bukti sebanyak 44 Box benih Lobster atau 214.100 ekor benih jenis lobster mutiara dan lobster pasir, pelaku berikut barang bukti diamankan (7/11), di perairan Berakit, Bintan - Kepri," tutupnya pada ungkap kasus di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang - Batam.

Berikutnya Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si menambahkan para pelaku menggunakan speed boat berkecepatan 55 Knot, pengejaran mulai dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit. Selanjutnya, setelah  tim memberikan tiga kali tembakkan peringatan, pelaku behasil dihentikan tepatnya di koordinat 01-14-652” N-104-43-657".

"Hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp. 150.000.000 sekali melakukan pengiriman. selanjutnya Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut," terangnya.

Pelaku Penyeludupan
Masih di tempat yang sama, Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi, M.Sc  menyampaikan barang bukti lobster, dari hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir.

"Selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam, Kerugian Negara diperkirakan sekitar 33 Miliar Rupiah lebih, dengan harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp 250.000 - Rp 300.000/ ekor, sedangkan jenis lobster pasir antara Rp 150.000 - Rp 200.000/ekor," ungkapnya

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk mercury 3 X 300 PK dan Benih Lobster sebanyak 44 kotak, Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia No.45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.500.000.000.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama