Pegawai BC Batam Ikuti Sosialisasi TPPU


Pegawai BC Batam Ikuti Sosialisasi TPPU

Sosialisasi dan Edukasi Terkait TPPU di KPU BC Tipe B Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam gelar sosialisasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna memberikan edukasi kepada pegawai. Jum'at, (22/11/2019).

Pada sosialisasi disampaikan beberapa hal terkait pencucian uang, seperti dasar hukum, skema/tahapan pencucian uang, alasan melakukan pencucian uang, modus yang digunakan, dan hukuman yang akan didapatkan.

Salah satu narasumber sosialisasi,  Aris menyampaikan pencucian uang merupakan suatu upaya atau perbuatan untuk menyembunyikan/menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan agar nampak seolah-olah sebagai harta yang sah.

Seperti filosofi mencuci baju, dimana untuk membersihkan baju yang kotor, begitu pula dengan tindak pidana pencucian uang (money laundering), digunakan pelaku untuk mencuci uang yang didapat dari perbuatan kotor yang dimanfaatkan untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah.

"Mengenai sistem kerja penanganan TPPU yaitu melalui pelaporan tindak pencucian uang (bisa dari DJBC, Bank, Perusahaan Asuransi, dll), yang akan dilanjutkan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) untuk dianalisa, dan berakhir di Penegak Hukum yang berhak melakukan penyelidikan tindakan pencucian uang," katanya.

Turut hadir sebagai pemateri sosialisasi, Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan BC Batam, Jonathan dan Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan BC Batam, Ozy Diva Ersya. Selanjutnya acara diakhiri dengan pemberian materi pencegahan tindak pencucian uang, agar seluruh pegawai untuk tetap menjaga integritas dalam melaksanakan tugas.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama