Garong 5 Orang Pembobol Rumah Mewah Ini Divonis Berbeda


Garong 5 Orang Pembobol Rumah Mewah Ini Divonis Berbeda

Lima Terdakwa Garong-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Lima orang terdakwa pencurian di perumahan mewah Beverly Park Extantion, Restu, Dedi Atmaja, Andre Siagian, Yong Toni, dan Hariyanto akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/11/2019).

Hakim memvonis kelimanya dengan pidana penjara masing-masing terdakwa Dedi, Yong Toni, Haryanto dan Andre dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Restu divonis 1 tahun penjara.

"Menyatakan ke 5 terdakwa terbukti melanggar hukum, sehingga dijatuhkan pidana hukuman masing-masing 2 tahun dan 6 bulan untuk terdakwa Dedi, Yong Toni, Haryanto dan Andre. Sementara terdakwa Restu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," ujar Hakim Ketua, Martha Napitapulu, membacakan amar putusan.

Menanggapi hukuman itu, kelima terdakwa menyatakan terima. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Rumondang menyatakan pikir-pikir. 

“Atas putusan ini, Saya pikir - pikir yang mulia,” Kata Rumondang.

Diketahui, terdakwa Dedi, Yong Toni, Haryanto, dan Andre membobol dua rumah dikawasan Beverly, Batam center. Saat beraksi, para terdakwa menggunakan senjata api untuk menakuti penghuni Rumah.

Dari dua rumah tersebut, mereka membawa kabur satu buah berangkas berisikan dokumen dan satu unit mobil Honda Jazz BP 1034 FM beserta surat-surat kendaraan.

Dalam penangkapan terhadap Andre di kawasan Batuaji, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun Andre tidak menyerah hingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas. 

Dari penangkapan terhadap terdakwa Andre, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Dedi dan dua pelaku lainnya. Pada saat hendak ditangkap para terdakwa juga melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melumpuhkan para terdakwa dengan timah panas di bagian kaki. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama