ASN Bapas Tanjungpinang Pengedar Sabu Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara


ASN Bapas Tanjungpinang Pengedar Sabu Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara

Kedua Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Andri Firdaus, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang dan rekannya Faisal alias Cacing, akhirnya tersenyum puas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti  hanya menuntut mereka dengan Pidana penjara selama 6 tahun.

Tuntutan yang sepertinya super ringan,  yang diterima kedua terdakwa sangat berbanding terbalik dengan slogan Nawacita Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (JOKOWI) terkait Penegakan hukum di Indonesia yang seharusnya siapapun di mata hukum harus diperlakukan sama, bukan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, atau tajam pada masyarakat biasa namun tumpul kepada aparatur pemerintah.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Mega membacakan amar tuntutan, Rabu (6/11/2019).

Selain Hukuman Penjara, JPU juga menuntut agar kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berkaca dari tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batam sepertinya terlalu mengistimewakan para ASN yang terlibat dengan Narkoba. Sebab, beberapa ASN yang terlibat kasus Narkoba yang ditangani oleh Kejari Batam rata - rata dituntut super ringan di bandingkan dengan masyarakat biasa yang tersandung kasus yang sama.

Sebut saja, Deni Nastilanda, ASN Lapas Batam yang tertangkap setelah mengedarkan Ribuan butir pil ekstasi juga mendapat perlakuan yang sama, karena hanya di tuntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mart Mahendra Sebayang pada bulan Agustus 2018 lalu.

Parahnya lagi, di 2 perkara yang melibatkan kedua terdakwa, ternyata mereka adalah ASN di Kemenkumham yang seharusnya memberikan tauladan kepada warga binaan dalam upaya pembernatasan Narkoba.

Usai mendengar pembacaan putusan, ketua majelis hakim Reni Pituah Ambarita dan Marta Napitupulu serta Egi Novita Kembali menunda persidangan selama 1 Minggu untuk pembacaan putusan.

“Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan,” kata Reni menutup persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan, Sindikat peredaran narkotika yang melibatkan Oknum PNS ini terungkap setelah aparat kepolisian terlebih dahulu menangkap terdakwa Faisal alias Cacing di dalam rumahnya. 

Dari penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 6,85 gram dan 1 butir pil ekstasi berbentuk kodok.

Menurut pengakuan terdakwa Faisal alias Cacing setelah ditangkap, semua barang bukti tersebut Ia beli dari terdakwa Andri Firdaus (ASN Bapas - red) seharga Rp 5 juta.

Sementara terdakwa Andri Firdaus ditangkap Polisi dalam Kapal Ferry Marina yang berlayar dari Tanjung Pinang menuju Kota Batam. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengaku menyediakan narkotika tersebut yang dijual kepada terdakwa Faisal.

Selain menjual , terdakwa Andri Firdaus juga mengaku sering mengkonsumsi barang haram ini di rumah terdakwa Faisal secara bersama - sama. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama