Tetap Melawan, Pelaku Curas Didor Tim Jatanras


Tetap Melawan, Pelaku Curas Didor Tim Jatanras

Wadir Reskrimum dan Kabid Humas Polda Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri lumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan, inisial A S M, laki-laki, 39 tahun, yang meresahkan warga. Jum'at, (11/10/2019)

"Pelaku ditangkap atas dasar dari dua Laporan Polisi/LP korban kejahatan, selanjutnya Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan," ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, di Polda Kepri, Nongsa - Batam.

Ditambahkan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto, S.Sos mengatakan A S M sudah sangat meresahkan di tengah masyarakat, aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian.

"Kemudian mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut, namun di tempat tersebut pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, yang merupakan seorang residivis, Ia melanjutkan sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali diseputaran Pasar Tos 3.000 - Batam, dan barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke pasar Jodoh, Lubuk Baja - Batam.

Lanjut, Wadir Reskrimum menuturkan setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian pada hari Rabu (9/10) Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat akan diamanakan pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali. Pelaku tetap melawan kemudian anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah borgol, 1 bilah pisau, 4 unit handphone berbagai merk, 1 buah topi warna hitam, 1 buah tas sandang warna coklat dan 1 buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.




Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama