Masalah Laporan Pemalsuan Surat Tanah 3 Tahun Tak Kunjung Ada Hasil, Pelapor Minta SP3 ke Polisi


Masalah Laporan Pemalsuan Surat Tanah 3 Tahun Tak Kunjung Ada Hasil, Pelapor Minta SP3 ke Polisi

MESUJI I KEJORANEWS. COM :  Kusworo warga masyarakat RT. 06 RW. 03 Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung mengaku kecewa dengan belum diprosesnya surat laporannya mengenai dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP, yang dilakukan oleh oknum berinisial ST mantan Kepala Desa ( Kades ) Suka Agung.

" Sudah 3 (tiga) tahun surat laporan saya ke Polres Mesuji dengan nomor : LP/60/II/2016. Tanggal 03 Maret 2016, tentang pemalsuan surat tanah, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya." Ujar Kusworo, Jum'at, (11/10/2019).

Dalam perkara itu Kusworo mengaku mengalami kerugian tanah seluas 10.000 M2.

Tambah Kusworo pihak Polres selalu beralasan masih menunggu uji Laboratorium Forensik. 

"'Sebetulnya Uji Laboratorium Forensik itu berapa hari, berapa bulan, berapa tahun kalau ditanyakan selalu jawabannya masih di Uji Laboratorium Forensik. Kami mohon dengan sangat dengan para penegak hukum kepolisian tolong dibantu dalam perkara ini. Kalau memang laporan kami tidak dapat di tindak lanjuti keluarkan saja surat keputusan SP3, " jelas Kusworo.

Saat dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP. Dennis Arya Putra, SH., S.IK. pihaknya telah menyampaikan berkas asli ke Uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang Sumatera Selatan.

" Kami tinggal menunggu hasilnya, dan pihak kami gak bisa memburu-buru kinerja meraka. nanti kalau sudah ada hasilnya pihak kami akan memberitahukan perkembangannya, " AKP. Dennis Arya Putra, Jumat (11/10).

(Wahyu/yusri)
Lebih baru Lebih lama