Selundupkan Sabu 523 Gram, 2 Pemuda Lombok Ini Terancam 20 Tahun Penjara


Selundupkan Sabu 523 Gram, 2 Pemuda Lombok Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Kedua Terdakwa usai Persidangan -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dedi Sugianto dan Samsul Hadi, dua terdakwa penyelundup 500 gram sabu terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/10/2019).

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti dalam persidangan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di Bandara International  Hang Nadim Batam.

“Kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai di pintu pemeriksaan Bandara International  Hang Nadim Batam,” kata Frihesti membacakan surat dakwaan.

Setelah ditangkap, kata Frihesti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif di dalam kantor Bea cukai Bandara. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan 248 gram sabu milik terdakwa Dedi Sugianto yang tersimpan dalam tas dan koper.

Sementara dari dalam tas dan koper milik terdakwa Samsul Hadi, petugas berhasil mengamankan 8 kantong bening berisi Narkotika golongan I diduga sabu seberat 275 gram.

Dari penangkapan kedua terdakwa, sebanyak 523 gram sabu di amankan sebagai barang bukti. Rencananya sabu - sabu tersebut akan di bawa ke Lombok menggunakan masakapai penerbangan Lion Air.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Frihesti.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi Reni Pituah Ambarita dan Egi Novita menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. 

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama