Sedang di Warung, Curanmor Ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Way Serdang


Sedang di Warung, Curanmor Ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Way Serdang

Anggota Polsek Way Serdang -
MESUJI I KEJORANEWS.COM : AD alias Buang (29 tahun ) warga desa Indra Loka 1, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, berhasil diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor ( Polsek ), Way Serdang pada Senin Tanggal 21 Oktober 2019 sekira pukul 13:00 WIB.

Kapolsek Wayserdang Iptu Suldi kepada media ini menyampaikan, pelaku yang bekerja sebagai petani tersebut telah mencuri motor korban bernama Riswanto(35 tahun ), yang juga seorang petani, dari Desa Bumi Harapan, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

" Kronologis kejadian pada hari Jum'at tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 Wib, korban bersama dengan saudara Pingi menggunakan sepeda motor VIXION milik korban dan menghadiri acara resepsi pernikahan temannya di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dan memarkirkan sepeda motornya didepan rumah seorang warga bernama Wanda, jelas iptu Suldi.

Kemudian jelasnya, sekitar Pukul 24:00 Wib, korban hendak pulang kerumahnya dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat atau sudah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 10 Juta Rupiah.

" Kronologis penangkapan pada hari Senin Tanggal 21 Oktober 2019 sekira pukul 13:00 Wib, Unit Reskrim Polsek Way Serdang  mendapatkan informasi jika pelaku berada di warung dekat lapak singkong di Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang dan selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan, " terangnya.

Dalam penangkapan itu, dikatakannya, Kanit Reskrim bersama para anggota turut berhasil mengamankan Barang Bukti(BB), 1 unit sepeda motor vixion warna hitam milik korban, 1 buah kaos warna hitam pada bagian depan terdapat tulisan berwarna kuning, dan 1  buah celana jeans warna biru.

" Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia pernah juga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam di kampung Moro-moro Register 45, Kabupaten Mesuji dan penggelapan sepeda motor merk Revo Absolute warna hitam di Kampung Air Mati, Register 45, " tambah Kapolsek.

Kini pelaku AD mendekam di tahanadan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

( Wahyu/Yusri)

Lebih baru Lebih lama