Paripurna Pembentukan Ranperda Perubahan Ketiga Susunan Perangkat Daerah dan Kesbangpol


Paripurna Pembentukan Ranperda Perubahan Ketiga Susunan Perangkat Daerah dan Kesbangpol

Bupati Bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua II -
NATUNA I KEJORANEWS.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pidato Pengantar Bupati Natuna tentang Rancangan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Selasa (29/10/2019).

Rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra yang Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Natuna Jarmin Sidik. 

Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dalam kata sambutan menyampaikan, Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelenggarakan Pemerintah berdasarkan prinsip otonomi daerah nyata dan bertanggung jawab. 

" Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, Kepala daerah dan DPRD selaku pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah (Perda)  sebagai instrumen aturan yang sah, " ungkapnya. 

Hamid menambahkan walaupun Perda yang dibuat hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi daerah yang bersangkutan, namun tetap tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta bertentangan dengan kepentingan umum. 

" Dalam kesempatan ini Ranperda yang akan kami sampaikan kepada DPRD, untuk dapat segera dibahas bersama-sama yaitu Ranperda tentang Rancangan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, " Ujarnya. 

" Harapan kami Ranperda yang kami usulkan di atas dapat segera dibahas dan disetujui bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Natuna, " harapnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra saat membuka rapat menyampaikan bahwa, pada tanggal 21 Oktober 2019, telah disepakati bersama tentang 3 usulan Ranperda di tahun 2019, selain 2 Ranperda tersebut, 1 Ranperda lainnya adalah Ranperda tentang perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2005 sampai tahun 2025.

" Pada kesempatan rapat  Paripurna ini, baru2 Ranperda tersebut yang disampaikan oleh Bupati Natuna kepada DPRD untuk diproses lebih lanjut, " paparnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuan, Wan Siswandi, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD).

( Iwan Kurniawan )
Lebih baru Lebih lama