Pencuri dengan Modus Pertolongan Jahat Lintas Sumatera Diringkus Polisi


Pencuri dengan Modus Pertolongan Jahat Lintas Sumatera Diringkus Polisi

Pelaku dan Polisi -
MESUJI I KEJORANEWS COM : Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji dan Anggota Sat Reskrim Polres Kaur  serta Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Bengkulu telah mengamankan FS (30 Tahun) pekerjaan swasta, warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan modus memberi pertolongan atau pertolongan jahat.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani menyampaikan bahwa FS adalah pelaku antar provinsi merupakan jaringan lintas Sumatera dan terkait 12 tempat Kejadian Perkara(TKP) pencurian dan pemberatan(Curat) di Wilayah Hukum (Wilkum )Polres Kaur.

" Salah satu TKPnya di Desa Padang Baru, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, " ujar Kompol Yanto Dani, Minggu(8/9/19).

Disampaikannya, kronologis upaya paksa atau penangkapan yang diduga sebagai pelaku atau tersangka yang melakukan tindak pidana pertolongan jahat adalah, sekira pukul 10:00 Wib, Polres Kaur Bengkulu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU AHMAD KHAIRUMAN,SE MSi dan kanit Pidum IPDA RIZQI DWI CAHYA, S.Tr.K di Back Up Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang.

" Barang Bukti(BB) yang berhasil diamankan sebuah handphone samsung galaxy j5 prime warna white gold. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka tidak ada TKP diwilayah hukum Polsek Simpang Pematang, " tambah Kompol Yanto Dani.

Sementara itu, terang Iptu Ahmad Khairuman, Kasat Reskrim Polres Kaur, Bengkulu kini pelaku dibawa ke Sumatra Selatan(Sumsel) untuk ditindak lanjuti dan masih dalam pengembangan lebih lanjut di wilayah hukum Sumsel. Setelah selesai di Sumsel lalu akan di kembangkan kembali diwilayah hukum Polres Kaur, Privinsi Bengkulu.

' Yang saaat ini masih kami buru di wilayah hukum Polres Mesuji serta Polres Musi Banyu Asin dan di Polrestabes Palembang, " kata Iptu Ahmad Khairuman.

(M.Sagiman/Yanguji)
Lebih baru Lebih lama