Nahkoda ini Diseret ke Meja Hijau karena Bawa TKI Ilegal


Nahkoda ini Diseret ke Meja Hijau karena Bawa TKI Ilegal

Nahkoda Kapal Pembawa TKI -
BATAM I KEJORANEWS.COM: Terdakwa Sopianto Bin Hasim, Nahkoda kapal yang nekad mengangkut 9 (Sembilan) orang penumpang tanpa disertai Port Clearance atau Surat Perintah Berlayar (SPB)/ izin dari Malaysia tujuan Sungai Tering, Kota Batam, akhirnya diseret ke kursi Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menjalani sidang perdana, Kamis (29/8/2019).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dalam surat dakwaannya, terdakwa Sopianto bin Hasim ditangkap oleh anggota Ditpolair Polda Kepri di perairan Sungai Tering, tepatnya pada koordinat 010-09’-854” U dan 1040-03’-076” T, sekitar jam 21.15 WIB.

“Terdakwa ditangkap oleh anggota Ditpolair Polda Kepri di Perairan Sengkoang Batam ketika hendak masuk ke perairan Sungai Tering,” kata Samsul.

Masih kata Samsul, Speed Boat fiber tanpa nama berwarna biru dengan mesin tempel 75 PK tersebut  dicegat oleh anggota Ditpolair menggunakan KP BALADEWA 8002 ketika sedang melakukan patroli di sekitar perairan Tanjung Sengkoang, Batam.

Setelah dicegat, lanjut Samsul, tedakwa Sopianto bin Hasim selaku nahkoda kapal langsung di periksa oleh petugas. Namun pada saat pemeriksaan, terdakwa Sopianto tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan di dalam pelayaran yakni Port Clearance atau Surat Izin Berlayar yang dikeluarkan oleh harbor master atau syahbandar tempat keberangkatan.

“Karena tidak dapat menunjukkan surat izin berlayar maka speed boat yang dikemudikan oleh terdakwa Sopianto di ad hock ke dermaga Ditpolair Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” Ujar Samsul.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan satu unit Speed Boat fiber tanpa nama berwarna biru dengan mesin tempel 75 PK sebagai barang bukti. selain kapal, Nahkoda dan 9 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal turut diamankan oleh petugas Ditpolair Polda Kepri.

Atas perbuatannya, terdakwa Sopianto Bin Hasim didakwa melanggar Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Usai Mendengar pembacaan surat dakwan, Majelis hakim yang diketuai Dwi Nuramanu didampingi Efrida Yanti dan Yona Lamerosa kembali menunda persidangan selama satu Minggu untuk pemeriksaan saksi.

“Untuk pemeriksaan para saksi, sidang kita tunda selama satu Minggu,” tutup Dwi.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama