Maling Tas Berisi Uang Rp 220 Juta dalam Mobil Berhasil Diringkus Polisi


Maling Tas Berisi Uang Rp 220 Juta dalam Mobil Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku dan Polisi -
MESUJI I KEJORANEWS.COM : Anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji hari Sabtu 07 Septer 2019, pukul 16:00 Wib, telah berhasil ungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 220 juta di pasar Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji dan diduga pelaku bernama M. Nur kini telah diamankan.

Dalam perkara itu, Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani mengatakan, korban bernama Sunardi(49)Tahun, Desa Hadimulyo, Kecamatan way Serdang, Kabupaten Mesuji dan saksi bernama Fernando Setiyo(45)Tahun, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, " ujar Kompol Yanto Dani, Minggu (8/9/2019).

Dijelaskan Kompol Dani, kronologis kejadian, Selasa 28 Agustus 2018 sekira pukul 15:00 Wib, telah terjadi pencurian uang dalam tas yang diletakan dalam mobil korban jenis avanza warna hitam yang diparkir di pasar Simpang Pematang. Pada saat korban sedang membeli  buah, tidak lama datang dua orang laki-laki menggunakan kendaraan roda dua jenis suzuki Satria fu 150 cc warna hitam, langsung membuka pintu mobil dan mengambil tas di dalamnya, saat itu di mobil hanya ada anak korban.

" Selanjutnya pelaku mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp. 220 juta, buku tab mandiri dan atm, selanjutnya pelaku melarikan diri kearah jalan lintas timur, " ujar Kompol Yanto Dani kepada media ini.

Lanjutnya, 2 orang diduga pelaku pencurian uang Rp 220 juta dipasar Simpang Pematang bernama M. Nur(40)Tahun, pekerjaan swasta, perumahan Griya Permai Blok C no 4 Rt, Rw 008/000, Desa Jua-jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI Sumsel dan temanya bernama Andika(24)Tahun, pekerjaan swasta, Kampung 5, Desa Jua-jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI Sumsel.

Sebelumnya pelaku Andika pernah ditahan atas kasus serupa di Lampung Utara dengan cara pecah kaca dan pelaku M. Nur ditahan dipolres OKI kasus jambret, sedang seorang lagi, berinisial Al masih jadi DPO Polsek Simpang Pematang. 

" Tindakan Anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang yaitu telah mengamankan pelaku, Lidik dan kejar Barang Bukti(BB) alat dari hasil kejahatan, dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, "terangnya Kapolsek Kompol Yanto Dani.

(Wahyu/Yusri)

Lebih baru Lebih lama