Surat Edaran Wako Batam: Setiap Instansi dan Pelaku Usaha Diminta Menerapkan Ciri Khas Budaya Melayu Kepri


Surat Edaran Wako Batam: Setiap Instansi dan Pelaku Usaha Diminta Menerapkan Ciri Khas Budaya Melayu Kepri

Penyerahan Surat Edaran kepada Pelaku Usaha Hotel
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin menjelaskan terkait surat edaran Walikota Batam yang disampaikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam ke Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam. Jum'at, (09/08/2019) 

"Peraturan daerah (Perda), melalui surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan seluruh masyarakat Kota Batam. Karena apa yang diatur dalam Perda tersebut merupakan ciri khas daerah. Terutama kepada seluruh pengusaha bidang pariwisata, tanamkan dalam mindset kita bahwa budaya melayu harus ditinggikan seranting didulukan selangkah, melayu sebagai payung negeri," terangnya.

Sekdako Batam mencontohkan hotel-hotel di Bali, pegawainya setiap hari menunjukkan kekhasan, dengan pakai udeng. Batam paling tidak ada satu kali dalam seminggu. Tapi benar-benar pakaian melayu yang lengkap, dengan pakai songkok atau tanjak.

Dari sisi musik lanjutnya, dengan pemasangan musik instrumental melayu di hotel, restoran, mal, pelabuhan, dan bandara, akan lebih baik apabila ada sajian penampilan live dari pemain musik tradisional. Dari sisi menu makanan, ada roti jala, laksa, kue tepung gomak, dan lainnya.

Pemakaian baju, pemutaran musik, hidangan menu khas, hingga penjualan souvenir bisa membantu perkenalkan melayu Kepulauan Riau ke daerah lain termasuk wisatawan mancanegara.

Selain itu, menurutnya penggunaan bahasa melayu sebagai bahasa pengantar pun bisa jadi pilihan. Seperti yang sudah diterapkan di beberapa ruang publik di Pekanbaru. Di Pekanbaru yang umumkan itu sudah mulai gunakan bahasa melayu.

"Kenapa Batam tidak. Batam pintu gerbang Indonesia. Dan sumber bahasa Indonesia kita adalah bahasa melayu Kepulauan Riau dari Raja Ali Haji di Penyengat. Kalau sudah seluruh pelabuhan bandara melakukan ini, nampak ciri khas kita," jelasnya.

Ditempat terpisah Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Batam, Asril mengatakan untuk aturan pakaian melayu lengkap sudah dijalankan oleh pegawai. Sama seperti pegawai Pemko Batam lainnya yang mengenakan baju melayu di hari Jumat. Namun untuk anggota dewan, meski sudah disiapkan pakaian melayu, belum semua memakainya.

"Dengan adanya surat edaran melalui pimpinan. kita akan mintakan ke pimpinan, untuk membuat surat ke pada seluruh anggota dewan dan pegawai sekretariat. Sedangkan untuk lagu melayu dan makanan tradisional, menurutnya, sudah berjalan. Lagu melayu sering diputar sebelum acara resmi berlangsung. Dan makanan tradisional melayu juga menjadi menu wajib di setiap acara." Ungkapnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Ardiwinata mengatakan surat edaran sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu.

Surat edaran Walikota Batam terkait Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah, juga akan diserahkan kepada pengelola Bandara, Pelabuhan, Pusat perbelanjaan, Kantor pemerintah dan Instansi vertikal, BUMN, Sekolah-sekolah, hingga Fasilitas kesehatan.

Hotel, Restoran, dan tempat hiburan diimbau untuk memutar lagu atau musik melayu di tempat usahanya. Selain itu, hotel-hotel juga diminta menyediakan masakan khas melayu pada menu sajiannya. Imbauan ini disampaikan Walikota Batam melalui surat edaran.

"Harapannya agar tersosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat khususnya pelaku usaha pariwisata. Kita berharap sebelum ke swasta, amanat Perda ini terlebih dulu dilaksanakan pemerintah." Pungkas mantan Humas Pemko Batam.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama