Miris, Oknum Polda Kepri Penadah Motor Curian Divonis 4 Bulan Penjara


Miris, Oknum Polda Kepri Penadah Motor Curian Divonis 4 Bulan Penjara

Oknum Polda Kepri usai Sidang -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Vonis super ringan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap Agung Dicky, Oknum Polisi Polda Kepri yang menjadi Penadah motor curian di Batam seakan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam persidangan, Senin (5/8/2019) sore, Ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan yona Lamerosa hanya memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Agung Dicky dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan,” ujar Taufik membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusannya, terdakwa Agung Dicky dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP pidana tentang penadahan, penerbitan, dan pencetakan.

Vonis dari majelis hakim terhadap terdakwa Agung Dicky sangat tidak mencerminkan keadilan serta tidak memberikab efek jera, lantaran dua terdakwa lainnya yakni Aulia Reza dan Fajar Sidik  yang merupakan satu komplotan divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara.

Di mata awam semestinya, vonis terhadap terdakwa harus sama dengan terdakwa lainnya yang satu komplotan, apalagi Agung Dicky merupakan anggota polisi aktif di Polda Kepri yang bertugas mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan suatu tindak pidana sehingga menyebabkan tercorengnya instansi Kepolisian, khususnya Polda Kepulauan Riau.

Dijelaskan Jaksa Dalam Surat dakwaan, Ketiga terdakwa (Aulia Reza, Fajar Sidik dan Agung Dicky - red) merupakan komplotan pencuri dan penadah sepeda motor. Terdakwa Aulia Reza sendiri pernah menawarkan dan menjual motor hasil curian kepada Agung Dicky.

Terdakwa Agung Dicky sendiri membeli motor dengan BP 5933 GJ seharga Rp 500 ribu. Motor tersebut merupakan hasil curian terdakwa Fajar Sidik yang dilakukannya di Lubukbaja.

Terdakwa Agung Dicky mengetahui jika sepeda motor yang dibelinya tersebut adalah hasil kejahatan karena harganya jauh dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 500 ribu.

Disamping itu sepeda motor tersebut juga tidak memiliki nomor polisi dan dokumen bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama