Pulangkan TKI Secara Ilegal, Musmuliadi Didakwa dengan Undang - Undang Keimigrasian


Pulangkan TKI Secara Ilegal, Musmuliadi Didakwa dengan Undang - Undang Keimigrasian

Terdakwa usai Sidang -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Musmuliadi, tekong kapal untuk yang nekad memulangkan 14 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia  (PMI) dari Malaysia melalui jalur tidak resmi, akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menjalani sidang perdana, Senin (5/8/2019).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menggantikan Samsul Sitinjak di persidangan, terdakwa Musmuliadi alias Mus ditangkap oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di rumah terdakwa, yang beralamat di Perum Batara Raya, Blok E6 No.03, Kota Batam.

“Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisan saat berada di rumah penampungan. Ia ( Musmuliadi - red) ditangkap bersama dengan 19 orang pekerja Migran,” Kata Nuel di hadapan Majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Untuk prose penyidikan, lanjut Nuel, terdakwa dan para pekerja migran langsung di bawah ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah dilakukan interogasi oleh anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, terdakwa mengakui bahwa ia nekad melakukan perbuatan ini atas suruhan Wak Karim, seorang warga negara Malaysia yang hendak mengirim 14 orang Pekerja Migran Indonesia  (PMI) ke daerah asalnya masing - masing melalui melalui jalur tidak resmi. 

“ Terdakwa ditugaskan oleh Wak Karim untuk menjemput para pekerja migran yang baru di kirim dari Malaysia untuk di pulangkan ke daerah asalnya,” terang Nuel.

Untuk proses pemulangan, kata Nuel, para pekerja Migran ini ke Indonesia ini dipungut biaya sebesar RM.1.200 ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 4,5 juta per orang untuk diberangkatkan ke Indonesia menggunakan Speed Boat. 

“ Terdakwa Musmuliadi alias Mus bertugas untuk mengurus tiket para pekerja  Migran untuk pulang ke daerah asal. Dari pekerjaan ini, terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp 150 ribu dari setiap orang pekerja migran tersebut,” Lanjutnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Musmuliadi alias Mus didakwa telah melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ketua majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama