APBD Perubahan Anambas 2019 Sebesar Rp 1,265 Triliun


APBD Perubahan Anambas 2019 Sebesar Rp 1,265 Triliun

Bupati Anambas dan Pimpinan DPRD -
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, S. H dan Imran Ketua DPRD KKA melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa pagi (27/08/2019) di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KKA.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2019

Ketua DPRD KKA Imran menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran APBD Tahun 2019, Penetapan ABPD Perubahan paling lambat akhir bulan September 2019.
Penandatanganan Kesepakatan 

"Kita berharap ABPD KKA dapat segera kita sahkan tepat waktu, mengingat pada akhir bulan ini DPRD memiliki rangkaian kegiatan menjelang berakhir masa jabatan anggota DPRD pada 2 September 2019", Harapnya. 

Masih kesempatan yang sama, Imran mengungkapkan paripurna tersebut merupakan serangkaian tahapan kegiatan dalam proses penyusunan APBD yang wajib dilaksanakan. 

"Keseluruhan proses perencanaan pelaksanaan, pengendalian dan sampai tahapan evaluasi guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran," ungkap Imran.

Rancangan KUA-PPAS merupakan program prioritas dan kepatutan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program atau kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD yang penentuannya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai.

"Prioritas merupakan suatu upaya mengutamakan suatu kendali pada yang lain dalam proses pembuatan keputusan saat ini dinilai paling penting dengan prioritas-prioritas yang ada," jelasnya.

Imran menjelaskan bahwa penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan tetapi juga menentukan skala atau peringkat wewenang, urusan dan fungsi atau program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dulu dibandingkan progam atau kegiatan yang lain.

Penandatangan Racangan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2019 telah tercatat dan menjadi acuan dasar dalam menyusun Rancangan Peraturan Daeerah (RANPERDA) APBD Perubahan tahun 2019 sebesar Rp.1.265.813.648.695,62.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten berserta kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah KKA.

(Ardian)
Lebih baru Lebih lama