Alamak! Sidang Narkotika Tetap Jalan dengan Hakim Tunggal


Alamak! Sidang Narkotika Tetap Jalan dengan Hakim Tunggal

Sidang Hakim Tunggal-
BATAM I KEJORANEWS.COM: Ridwan Pohan alias Iwan, Warga Medan yang nekad menyelundupkan sabu - sabu seberat 389,6 gram dari Batam ke Medan menggunakan kapal penumpang, akhirnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam.Selasa (27/8/2019). 

Namun, tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Pohan alias Iwan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina menggantikan JPU Imanuel tampk berbeda dengan perkara lain, karena majelis hakim yang memeriksa perkara ini Hanya dihadiri oleh Jasael selaku Hakim Tunggal.

Di ruang persidangan hanya hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina, terdakwa dan serta seorang panitera. Sementara dua hakim anggota masing - masing Efrida Yanti dan Muhammad Chandra belum hadir di ruang sidang.

Hal ini tentu sangat berbeda dengan persidangan kasus tindak pidana umum lainnya. Dan seharusnya sidang belum bisa dimulai karena perangkat sidang belum lengkap sebab biasanya  sidang pidana umum harus dihadiri 3 orang hakim yang terdiri dari 1 orang Ketua Majelis dan 2 hakim anggota.

Meski tanpa hakim anggota, hakim Ketua tetap membuka sidang dan melanjutkan sidang dengan pembacaan tuntutan oleh JPU.

“Menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara,” Kata Egi, sapaan akrab JPU Frihesti Putri Gina membacakan amar tuntutan.

Dalam amar tuntutannya, JPU berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar dirinya dituntut 15 tahun, terdakwa Ridwan langsung memohon keringanan hukuman secara lisan kepada Jasael selaku hakim tunggal.

“Yang mulia pak hakim, saya mohon keringanan hukuman. saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” Pintanya.

Usai mendengar pembacaan tuntutan dan pledoi secara lisan dari terdakwa,  hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ridawan Pohan alias Iwan dengan Undang - Undang Narkotika karena tertangkap hendak menyelundupkan sabu - sabu seberat 389,6 gram dari Batam tujuan Medan Menggunakan Kapal penumpang.

Ridwan Pohan alias Iwan (terdakwa - red) ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam pada bulan April 2019 lalu.

Pada persidangan sebelumnya beragendakan pemeriksaan terdakwa , Ridwan mengaku sengaja datang ke Batam untuk mengambil sabu - sabu dari sesorang bernama Jon (DPO) selanjutnya di bawa ke Medan atas perintah Darwis (DPO) selaku pemilik barang yang berada di Medan.

“Saya di perintahkan oleh Darwis (DPO) ke Batam untuk mengambil 8 paket sabu untuk membawanya ke Medan,” Kata Ridwan pada saat persidangan.

Masih kata Ridwan, Ia nekad membawa barang haram ini karena akan di beri upah sebesar Rp 500 ribu per paketnya. “ Saya mau menjemput barang haram ini ke Batam karena mendapat upah sebesar Rp 4 juta dari 8 paket sabu tersebut,” terangnya.

Namun malang, sebelum membawa haram ini keluar dari Batam, dirinya langsung ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di Pelabuhan Domestik Sekupang sesaat setelah naik ke kapal penumpang yang akan membawanya ke Medan.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama