Tipu Bule hingga Rp 3,6 Miliar, Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti Divonis 3 Tahun Penjara


Tipu Bule hingga Rp 3,6 Miliar, Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Ibnu Hajar -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dua orang terdakwa penipuan, Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/7/2019) sore.

Kedua terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun karena telah terbukti melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring.

Dalam amar putusan, kedua terdakwa ( Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti - red) telah terbukti melakukan atau turut serta melakukan yaitu dengan maksud untuk menguntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya.
Terdakwa Sarie Dwiastuti 


“Menjatuhkan hukuman terhadap masing - masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” putus ketua majelis hakim, Yona Lamerosa.

Majelis hakim berpendapat, Lanjut Yona, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara masif hingga mengakibatkan kerugian terhadap korban hingga mencapai ratusan ribu dollar US.

"Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara masif terhadap korban," sebut hakim.

Usai mendengar pembacaan putusan, terdakwa Ibnu Hajar langsung menyatakan banding, sementara terdakwa Sarie Dwiastuti masih pikir - pikir selama 7 hari  untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Saya banding yang mulia majelis hakim,” Tegas Ibnu Hajar.

Adapun dua terdakwa diadili di PN Batam lantaran didakwa melakukan penipuan terhadap Herman Alexander Schultz selaku Direktur PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) Batam. Di mana, terdakwa Ibnu hajar dan Sarie Dwiastuti telah melampirkan bukti berupa nota pemakaian jasa kapal labuh/tambat palsu yang seolah-oleh benar dikeluarkan BP Batam dengan cara menaikkan atau mengelembungkan nota jasa kapal labuh/tambat terhadap 8 kapal asing yang berlabuh di Perairan Rempang Galang, Kota Batam.

Penipuan yang dilakukan kedua terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar USD 258.662,08. (Rp 3.621.269.120).

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana pasal 378 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama