Tertangkap di Hotel Sky Inn Botania dengan Sabu 100 Gram, Rival Vausan Dihukum 10 Tahun


Tertangkap di Hotel Sky Inn Botania dengan Sabu 100 Gram, Rival Vausan Dihukum 10 Tahun

Terdakwa Digiring Petugas usai Sidang -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Rifal Vausan karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram. Kamis (4/7/2019).

Menurut Ketua majelis hakim, Jasael, yang menyidangkan perkara tersebut, perbuatan terdakwa untuk mengedarkan sabu - sabu telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia.

Atas perbuatannya, terdakwa Rifal Vausan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang -undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jasael membacakan amar putusan.

Vonis hakim kepada terdakwa Rifal Vausan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang dalam sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Mendengar vonis dari hakim, terdakwa langsung menyatakan menerima. “ Saya terima putusan tersebut yang mulia,” ucap terdakwa Rifal.

Berbeda dengan terdakwa, JPU Nurhasaniati yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan pikir - pikir karena putusan dari majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa penuntut umum.

“Atas putusan tersebut, selaku JPU menyatakan pikir-pikir selama sepekan untuk mengambil langkah hukum lainnya,” Pungkas Nurhasaniati.

Penangkapan terdakwa dilakukan oleh dua orang petugas BNNP Kepri dalam Loby Hotel Sky Inn Botania, Kota Batam setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Pada saat tertangkap, petugas menemukan 1 bungkus plastik warna biru yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika golongan 1 jenis Sabu seberat brutto 100 gram, yang hendak diserahkan kepada calon pembeli.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama