Sejak 2018 Hingga 2019 Kejari Batam Berhasil Amankan 5 DPO


Sejak 2018 Hingga 2019 Kejari Batam Berhasil Amankan 5 DPO

Dedie Tri Hariadi Kajari Batam (tengah) -
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sejak memegang tampuk kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Dedie Tri Hariadi berhasil mengamankan 5 orang terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejari Batam.

Keberhasilan dalam menangkap para DPO tersebut diungkapkan Kajari Batam (Dedie Tri Hariadi - red) pada saat melaksanakan Konferensi pers usai menperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke - 59 tahun di kantor Kejari Batam, Senin (22/7/2019).

“Penangkapan terhadap Para DPO ini merupakan salah satu penerapan program 31.1 yang di canangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia,” kata Dedie.

Para buronan ini, lanjut Dedie, merupakan para terpidana yang proses hukumnya sudah inchra. Mereka adalah Nining Agustriana, terpidana kasus penggelapan dengan pemberatan, Seprianus Kopong alias Bapa Rolan, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selanjutnya, DPO ketiga yang Kejari Batam berhasil diamankan adalah Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan terpidana kasus pemalsuan surat kapal MV Nautic dan terpidana Herman yang berhasil diamankan di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

DPO terakhir yang berhasil diamankan oleh Kejari Batam bersama Tim Gabungan Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia yakni Mindo Tampubolon, terpidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang sudah 6 tahun menjadi Buron oleh Kejari Batam.

Masih kata Dedie, dengan diamankannya 5 DPO ini, masih ada dua DPO lagi yang belum di tangkap oleh pihak Kejari Batam.

"Setelah berhasil mengamankan 5 DPO ini, kami masih ada tugas untuk mengamankan 2 DPO lainnya atas kasus korupsi. Ini adalah suatu tanggung jawab yang harus di selesaikan,”tutupnya.

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama