Impor Sampah, Bisa Jadi Kejahatan International Bukan Lagi Lokal


Impor Sampah, Bisa Jadi Kejahatan International Bukan Lagi Lokal

Kontainer Impor Plastik dari Luar Negeri
BATAM I KEJORANEWS.COM : Hasil uji Laboratorium (Lab) terkait bahan baku sampah yang di impor dari luar negeri masuk ke Batam - Indonesia, terdapat puluhan kontainer mengandung limbah bahan, berbahaya dan beracun (B3). Selasa, (02/07/2019)

Menanggapi hasil lab tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Budi Mardiyanto mengatakan dari hasil Kementrian dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihaknya mengetahui memang sudah keluar hasil uji labnya. Dan yang terdapat limbah B3 serta Sampah menurut aturan Kementrian Perdagangan (Kemendag) harus di kembalikan, dan yang bersih (clear & clean) bisa di proses.

"Tapi itu akan kita pertanyakan, kepastian hukumnya bagaimana. Terkait cara pengelolaannya dilapangan jika berindikasi pencemaran. Yang punya kewenangan disini kan, surveyor dari Kementrian. Masalahnya kan disitu, kita belum tau bagaimana kinerjanya surveyor itu," terangnya.

Ia melanjutkan, kontainer dari sana (Negara asalnya) dalam kondisi tersegel dan dengan berita sertifikat yang ada. Namun pemalsuan dan lain sebagainya bisa saja terjadi, mungkin ada manipulasi.

"Ini bisa jadi kejahatan International bukan lagi lokal, Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) Kita bagaimana menjaga Batam tetap kondusif dengan kepastian hukum. Pada pertemuan yang sudah dijadwalkan, kita akan minta penjelasan dari KLHK, Importir dan Sucofindo mungkin pada hari Jum'at (5/7)." tutupnya diruang Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam.

Berikut Informasi terkait penanganan limbah plastik di Batam, yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam:

Pemeriksaan fisik atas 65 kontainer limbah plastik telah dilaksanakan bersama oleh Bea Cukai Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DLH Kota Batam, dan Sucofindo. Dari kontainer yang diperiksa fisik tersebut, telah diambil sample untuk diuji laboratorium guna memastikan ada tidaknya kandungan limbah B3.

Uji laboratorium telah selasai dilaksanakan di laboratorium Bea dan Cukai. Hasil pemeriksaan fisik maupun uji laboratorium telah disampaikan oleh Bea Cukai Batam ke KLHK.

Pada hari Jumat (28/06), Bea Cukai Batam telah menerima surat dari KLHK yang intinya, meminta kepada Bea Cukai Batam untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ekspor kembali atas limbah plastik yg mengandung B3 maupun limbah plastik yang tercampur sampah.

Dalam surat KLHK dimaksud dinyatakan bahwa:
38 kontainer limbah plastik mengandung B3,
11 container limbah plastik tercampur sampah,
16 container lainnya tidak mengandung B3 dan tidak tercampur sampah.

Permendag Nomor 31 Tahun 2016 mengatur bahwa Importir wajib mengekspor kembali limbah plastik yang mengadung B3 dan yang tercampur sampah.

Oleh karenanya, terhadap 38 container limbah plastik yang terkontaminasi limbah B3 maupun 11 container limbah plastik yang tercampur sampah tersebut wajib untuk segera direekspor (diekspor kembali).

Atas dasar surat KLHK dimaksud, Bea Cukai Batam akan segera menindaklanjuti surat KLHK tersebut dengan meminta importir bersangkutan untuk mengekspor kembali limbah plastik dimaksud ke negara asal. Sedangkan terhadap 16 container lainnya dapat diproses impornya sesuai ketentuan.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama