Ancam Sebar Video dan Photo Porno, Yohanes Handoko Divonis 3,6 Tahun Penjara


Ancam Sebar Video dan Photo Porno, Yohanes Handoko Divonis 3,6 Tahun Penjara

Terdakwa Digelandang Petugas Kejaksaan - 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Yohanes Handoko, Terdakwa Penyebar Video dan Foto Pornografi milik seorang ibu rumah tangga di Batam, akhirnya divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (2/7/2019) siang.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Yohanes Handoko terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (1) ke -3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Yohanes Handoko dengan hukuman 3 tahun dan 6 Bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Reni Pitua Ambarita didampingi Marta Napitupulu dan Egi Novita sebagi hakim anggota.

Selain pidana penjara, Lanjut Reni, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Selain penjara, kamu juga harus membayar denda sebesar Rp 10 juta. Apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang Reni.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yohanes Handoko lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan, yang menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara 2,6 tahun.

Pada sidang tersebut, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa di antaranya, berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan. Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami depresi sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Jiwa Singapura, serta korban mengalami kerugian materil hingga Rp 400 juta.

Yohanes Handoko sebelumnya didakwa menyebarkan video dan foto pornografi milik seorang Ibu Rumah Tangga yang dikenalnya melalui media sosial ( Facebook).

Bukan hanya itu, terdakwa juga memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 380 juta. Namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu sehingga hanya mampu memberi 1 juta rupiah agar foto dan videonya tidak disebarkan oleh terdakwa.

Akibat perbuatannya, terdakwa berhasil diringkus oleh aparat kepolisian pada bulan Januari Tahun 2019 di ATM Bank Mandiri Ruko CNN Kabil, Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa, Kota Batam.

Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) ke -3 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

*Adonara*
Lebih baru Lebih lama