PPDB Sistem Zonasi: Walikota Batam Memerintahkan Kadisdik Mendata Siswa yang Tidak Diterima


PPDB Sistem Zonasi: Walikota Batam Memerintahkan Kadisdik Mendata Siswa yang Tidak Diterima

Walikota Batam Muhammad Rudi
BATAM I KEJORANEWS.COM : Walikota Batam, Muhammad Rudi memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) mendata siswa/i yang tidak tertampung di sekolah negeri di tiap zonasi. Selasa, (11/06/2019)

“Yang rumahnya dekat sekolah tapi tak tertampung (dalam zonasi), segera di data," katanya. Hal tersebut langsung ditujukan kepada Kadisdik Kota Batam dalam apel pagi (10/6) di Dataran Engku Putri Batam Centre - Batam.

Lanjut Rudi menjelaskan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah sifatnya hanya menjalankan sesuai sistem yang telah disiapkan.

“Tapi kalau di akhir ada masalah, baru kita bisa membuat kebijakan. Seperti yang tidak tertampung ini,” ujarnya.

Menurutnya, tidak mungkin intervensi dilakukan sejak awal proses. Karena hal itu menyalahi aturan.“Kalau dari awal kita masuk, di akhir buat kebijakan lagi. Itu salah,” tutupnya.

Sebelumnya PPDB dilakukan secara serentak pada 14 sampai dengan 29 Mei 2019, menggunakan sistem zonasi. Penentuan penerimaan calon siswa berdasarkan pada domisili/tempat tinggal.

Namun tidak semua calon siswa/i yang berdomisili di sekitar bisa tertampung karena keterbatasan prasarana  di sekolah negeri tersebut.



Andi Pratama
Lebih baru Lebih lama