Minta Kuota Daging B2, AM Oknum Karantina Diduga Salahgunakan Wewenang


Minta Kuota Daging B2, AM Oknum Karantina Diduga Salahgunakan Wewenang

AM dan Aping di Pasar Ranai - 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Oknum AM seorang Petugas Fungsional Karantina kelas II Tanjung Pinang yang ditugaskan di wilayah Pulau Bulan (PT Indo Tirta Sukses milik Salim grup yang dikenal sebagai perusahaan raksasa pengelola Perternakan dan Pertanian untuk diekspor skop Nasional) diduga telah menyalahgunakan wewenang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Kantor Doni Saragih untuk wilayah Pulau Bulan.

Pasalnya, AM dalam tugas juga mengajukan permohonan kuota untuk dapat mengambil bagian penjualan daging Babi (B2) dengan menggunakan CV Giandrow Sianggasana ( Perusahaan Nama Anak kandung AM sendiri yang masih duduk dibangku sekolah). 

Dari penelusuran media ini, AM diprediksi mendapatkan suplay daging Babi untuk wilayah Tanjung Pinang dengan kuota mencapai 5-6 ekor atau 300 kilo gam per harinya.

Untuk pengambilan daging Babi dari pulau Bulan menuju pasar Ranai Tanjungpinang kenderaan operasional yang digunakan AM adalah Kapal Pancung besar untuk secara langsung ke Tanjungpinang, dan kadang-kadang menggunakan mobil pickup melalui pelabuhan Roro.

Penampung kuota daging B2 milik AM di pasar Ranai adalah pedagang bernama Aping.

Ketika dikonfirmasikan awak media ini kepada Aping melalui telepon genggam Rabu (12/6/2019) terkait kebenarannya bahwa daging Babi tersebut diterima dari AM sebagai Suplaynya, Aping membenarkan. 

Aping menyampaikan, hasil penjualan B2 akan diambil oleh AM dalam 1 sampai 2 hari.

Hal senada disampaikan, Adi mantan supir pik up yang membawa daging dagangan dari Pulau Bulan tersebut. Adi menyampaikan bahwa CV Giandrow Sianggasana adalah milik AM Petugas Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Pinang. Adi juga mengaku kesal dengan AM, karena gajinya selama 1 bulan, yakni bulan Januari lalu, belum dibayarkan AM hingga bulan Juni ini.

Di sisi lain, AM ketika dikonfirmasi berkelit. Ia menyampaikan CV suplay daging B2 tersebut adalah miik Mertuanya, ia hanya membantu untuk kelancaran niaga mertuanya saja.

Dari informasi yang didapat AM diduga telah menyalahgunakan wewenangnya karena pernah melakukan inspeksi memakai Topi Polisi Khusus Karantina kepada pengusaha bernama Jiman yang juga pedagang B2 di Pelabuhan Sagulung.

Ada dugaan tindakan yang dilakukan oleh AM selaku Petugas Fungsional Karantina kelas II Tanjungpinang menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS), dan dapat diberi sanksi. Kesalahan tersebut : 1. Menjalankan wewenang di wilayah teritorial Batam, 2. Melakukan inspeksi karena persaingan bisnis, 3. Meminta kuota kepada pihak yang diawasi.

(Rd 007).
Lebih baru Lebih lama