Mina Ditahan, PH AT Berharap Polresta juga Menetapkan Kelvin Hong sebagai Tersangka


Mina Ditahan, PH AT Berharap Polresta juga Menetapkan Kelvin Hong sebagai Tersangka

Tantimin, SH, MH bersama Rudianto, SH
BATAM I KEJORANEWS.COM : Tantimin, SH, MH Penasehat Hukum Amat Tantoso (AT) mengapresiasi langkah Kepolisian Resor (Polres) Barelang yang akhirnya menahan Mina Manager Operasional di PT Hosana Exchange milik AT pada Jumat (10/5/2019).

Selain menyampaikan apresiasi kepada pihak Polresta, melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Tantimin juga berharap Polresta dapat segera menetapkan Hong Kong Chen alias Kelvin Hong sebagai tersangka penipuan dan menangkapnya.

" Saya harap Polresta juga segera menetapkan Kelvin sebagai tersangka dan menahannya, " ujar Tantimin, Minggu (12/5/2019).

Dikatakan Tantimin, Kelvin Hong dan Mina adalah 2 orang yang bersama-sama merugikan kliennya (AT) dengan kerugian yang berjumlah miliaran rupiah.

Keduanya kata Tantimin, telah dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 atau penipuan 378.

Perkara AT dengan Kelvin Hong dan Mina ini, sempat menghebohkan Kota Batam. Pasalnya AT yang terkenal sebagai pengusaha sukses di Batam, dengan menggunakan pisau menikam Kelvin Hong di sebuah restauran di Jodoh pada Rabu malam (10/4/2019). Yang kemudian AT mendekam di penjara.

Rdk
Lebih baru Lebih lama