Ini Aturan Migas Tahun 2019


Ini Aturan Migas Tahun 2019

Kabag. Migas Setda Natuna, Faisal Firman 
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Natuna melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Migas Tahun 2019 di Natuna Hotel, Kamis (2/5/2019).

Tujuan sosialisasi ini untuk mancakup 5 hal yaitu peran Pertamina dalam menjamin suplai energi di Kabupaten Natuna, Perpres RI nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual enceran BBM. 

Dalam laporan Kepala Bagian Migas Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Faisal Firman manyampaikan Minyak dan Gas Bumi telah menerbitkan peraturan BPH Migas nomor 5 tahun 2015 tentang penyaluran bahan bakar minyak tertentu dan khusus penugasan pada daerah yang belum terdapat lembaga penyalur. 

" Maka dari itu tujuan sosialisasi ini saya berharap bisa memunculkan satu pemahaman yang sama atas peraturan-peraturan tersebut, Khususnya peraturan BPH Migas nomor 5 tahun 2015, Peraturan ini di buat dalam rangka menjamin ketersedian dan kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM jenis tertentu dan khusus penugasan di seluruh wilayah Negara Kesatauan Republik Ibdonesia " Ungkapnya

" Masih banyaknya daerah-daerah terpencil yang belum memiliki lembaga penyalur seperti SPBU, APMS, dan SPDN tentu akan sulit terciptanya accessibility BBM dengan harga yang affordable " Tambahnya

Dalam sambutan dan sekaligus membuka resmi sosialisai Buapati Natuna yang di wakili oleh Staf Ahli DRS.H.Yackup ismail menyampaikan sosialisasi Bidang BBM merupakan implementasi tugas PT Pertamina dan Pemda agar peraturan dibidang BBM dapat tersosialisasi dengan baik, agar tidak terjadi salah persepsi dalam memahami peraturan.

" Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah berdiskusi dan sarana informasi pendistribusian BBM di wilayah natuna yang nantinya dapat menjadi input penting dalam pelaksanaan tugas BPH migas dalam mengawasi pendistribusian BBM " Harapannya

" Maka dari itu untuk peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat bersunguh-sungguh mengikutinya sehingga muncullah satu pemahaman yang sama atas peraturan-peraturan yang tersebut " Paparnya.
Asisten Ekonomi Setda Natuna, Yakub Ismail Beri Sambutan

Kabag Migas, Asisten Ekonomi dan Perwakilan Badan Migas 

Peserta Sosialisasi 


IK
Lebih baru Lebih lama