Gelper Golden Game Ogah Tutup 3 Hari Selama Ramadhan


Gelper Golden Game Ogah Tutup 3 Hari Selama Ramadhan

Gelper Golden Game
BATAM I KEJORANEWS.COM : Meskipun telah ada aturan bahwa  Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah ini harus tutup selama 3 hari jelang H-1, H dan H+1, namun aturan tersebut ternyata tidak dipatuhi oleh sejumlah Gelper di Batam.

Dari pantauan di lapangan salah satunya adalah Gelper Golden Game, yang ternyata tidak mengindahkan aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Batam.

Gelper Golden Game, yang dimiliki oleh Bambang dan dikelola oleh Remi manajer karyawan, Hengki direktur perusahaan dan Alek manajer mesin ini, ternyata masih membuka usaha permainan tersebut mulai dari pukul 9.00 pagi dan menutupnya jam 20.00 WIB.

Atas kegiatan yang tidak mengindahkan aturan Wali Kota Batam ini, media ini mencoba mengkonfirmasi si pemilik melalui aplikasi WhatsApp (WA), pada hari H awal puasa Ramadhan, Senin (6/5/2019), namun bukannya menjawab pesan, Bambang saat dikonfirmasi hanya membaca pesan dari awak media ini.

Sebelumnya Wali Kota Batam, Muhammad Rudi melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam, Selasa (30/4/2019) di ruang rapat lantai IV Kantor Wali Kota, mengatakan bahwa disepakati buka tutup usaha jasa hiburan dan rekreasi di Kota Batam selama bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah 3-3-3. Selama 3 hari menjelang dan awal Ramadhan, dengan rincian H-1 Ramadhan, hari 1 dan hari ke 2 Ramadhan. Selanjutnya 3 hari di pertengahan Ramadhan yaitu, H-1 Nuzulul Qur’an dan  hari 1 dan ke 2 Nuzulul Qur’an.Selanjutnya 3 hari diakhir Ramadhan yaitu, H-1 menjelang Syawal dan hari 1 dan ke 2 Syawal.

“Seperti yang disampaikan perwakilan Kemenag tadi ada kehidupan lain yang harus dijaga. Kalau ini tutup total bisa menganggur karyawannya. Kita sepakat 3-3-3,” kata Rudi selaku pimpinan rapat FKPD didampingi Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Rudi meminta agar Dinas Pariwisata segera membuat surat edaran terkait pemberitahuan buka tutup tersebut untuk disampaikan ke pelaku usaha.

“Segera buat suratnya, Jumat sudah diedarkan dan akan saya tandatangani. Jangan tunggu lagi. Edarannya juga ditembuskan ke FKPD,” perintahnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disparbud) Kota Batam, Ardiwinata menjelaskan bahwa kebijakan buka tutup 3-3-3 ini sudah berjalan sejak tahun 2015-2018. Jadwal buka tutup tempat hiburan di luar malam tutup total, kegiatan usaha rekreasi dan jasa hiburan khusus untuk jasa (panti pijit, Gelper, café, diskotik, karouke, pub dan bar) dapat dimulai pukul 21.00 Wib sampai pukul 02.00 Wib. Untuk SPA akan dibuka dari pukul 10.00-22.00 Wib.

Kecuali music hidup pada lounge hotel yang menjadi fasilitas lobby hotel dengan tetap memperhatikan tingkat kebisingan.

“Khusus untuk jenis usaha karaoke keluarga dapat dimulai pukul 18.00 Wib sampai pukul 24.00 Wib, Spa dari pukul 10.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib,” ujar Ardi.

Ia menambahkan tim terpadu terdiri dari Satpol PP, Polresta Barelang, Kodim, TNI (POM-AD dan POM AL), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Disparbud, Dinas Sosial dan Kejaksaan Negeri Batam akan melakukan pengawasan.

“Tim akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan itu akan kita berikan sanksi teguran mulai dari SP1, Sp2 dan Sp3. Sanksi bisa berupa pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha jika tidak mengindahkan ketentuan yang sudah disepakati,” tegasnya.

Rdk
Lebih baru Lebih lama