Bupati Abdul Haris Pimpin Rapat Kordinasi dan Sinkronisasi Batas Daerah


Bupati Abdul Haris Pimpin Rapat Kordinasi dan Sinkronisasi Batas Daerah

Bupati dan Jajaran Pemkab Anambas 
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi  Penegasan Batas Daerah, Penentuan Batas Laut dan Darat bersama Direktorat Jenderal Bina Adminitrasi Wilayah (Ditjen Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Aula Siantan Nur, Jl. Imam Bonjol Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Selasa, (14/05/2019).

Pada Rakor ini, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH, yang memimpin rapat menyampaikan  ucapan terima kasihnya atas kehadiran Siti Metrianda, Kasubdit Batas Daerah wilayah 1 Ditjen Bina Adwil Kemendagri.

" Kami dari Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas mengucapkan terima kasih atas kehadiran dari Ibu Siti dari Kemendagri ke Kabupaten Kepulauan Anambas dalam Meninjau serta menyampaikan mengenai Batas Daerah, Penentuan Batas Laut dan Darat, " ucapnya.
Rakor 


" Hasil Rapat Kordinasi ini dapat memberikan kita tentang penetapan batas dan pemahaman mengenai pengelolaan Batas Wilayah yang dimiliki oleh Kabupaten dan Pusat, sehingga dengan adanya penetapan tersebut dapat kita jaga bersama- sama batas wilayah kita serta mengembangkan sumber daya alam untuk meningkatkan perekonomian daerah, " terang Bupati.

Dalam rapat ini, Siti Metrianda, Kasubdit Batas Daerah wilayah 1 Ditjen Bina Adwil Kemendagri menyampaikan, bahwa Penetapan Batas Laut antar Kabupaten/Kota dipandang memiliki potensi ditinjau dari berbagai aspek di bidang pembangunan makro Daerah.

Menurut Siti Penetapan Legalitas Hukum Batas Daerah dan pembangunan kesejahteraan masyarakat berdampak terhadap Dana Perimbangan Daerah. Yang dasar hukum nya pada Undang-undang No 23 Th. 2014 Kepres No. 6 tahun 2017. jelasnya

Lanjutnya, Batas Laut untuk Bagi Hasil Berdasarkan Undang-undang No 23 Th. 2014 Kepres No. 6 Tahun 2017. 

" Sesuai Pasal 16 bahwa pada Ayat 6 Penentuan Daerah Kabupaten /Kota penghasil untuk penghitungan bagi hasil kelautan adalah hasil kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 (empat) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; Pada Ayat 7 Dalam hal Batas wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kurang dari 4 (empat) mil, batas wilayahnya dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari Daerah yang Berbatasan; Kami dalam mengukur batas laut tiap wilayah diukur dari garis pantai 12 mil dari garis pantai berdasarkan referensi dari 3 peta, yakni : Rupa Bumi Indonesia (RBI), Lingkungan Laut Nasional (LPI), Lingkungan Laut Nasional (LLN) namun yang kita gunakan peta RBI dan telah di akui lembaga nasional; Posisi pulau pulau kecil terluar yang setujui oleh pusat berdasarkan Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang penetapan pulau pulau kecil terluar dan Perda No 3 Tahun 2018 yakni:
1) Pulau Mangkai di Kecamatan Jemaja.
2) Pulau Damar di Kecamatan Jemaja.
3) Tokong Malang Biru di Kecamatan Jemaja.
4) Pulau Tokong Berlayar di Kecamatan Palmatak.
5) Pulau Tokong Nanas di Kecamatan Palmatak, " urai Siti.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sahtiar, SH.MM (Sekda KKA), Effi Sjuhairi (Kadis Perikanan Pertanian dan Pangan Anambas), Ir. Catharina Dwi Retno Erniwinarsih (Asisten II KKA), Usman (Disperindag KKA), Ardan (Camat Siantan), Sabni (Dishub & LH KKA), Mukhtar (Disdikpora KKA), Awaluddin (Camat Siantan Selatan), Abdul Kadir (Camat Siantan Timur), Para OPD Kab. Kepulauan Anambas.

Lionardo-DS
Lebih baru Lebih lama