ASN yang Terlambat Masuk Kerja Usai Cuti Hari Raya, Tunjangannya akan Dipotong


ASN yang Terlambat Masuk Kerja Usai Cuti Hari Raya, Tunjangannya akan Dipotong

Bupati Hamid Rizal - 
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Pemerintah Kabupaten Natuna akan memberlakukan pemotongan Tunjangan Pengahasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kantor setelah cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal saat dikonfirmasi mengenai sanksi terhadap ASN yang terlambat masuk mengatakan tidak akan diberlakukan sangsi lain di luar pemotongan TPP,  mengingat saat ini Pemkab telah memberlakukan sistem penilaian kinerja pegawai melalui sistem Tunjangan Penghasilan Pegawai di luar gaji pokok.

“Cuti bersama berakhir berakhir pada 10 Juni mendatang. Bila tidak masuk tepat waktu, maka TPPnya akan dipotong, tidak ada sanksi lain. Itu resiko pegawai,” tegas Bupati Hamid Rizal, disela – sela acara buka bersama Pemkab Natuna, Rabu (29/5/2019) petang, di kediamannya, Sebayar,Natuna.

Sementara itu di luar cuti bersama hari raya,pegawai tetap mendapatkan haknya untuk mengajukan cuti tahunan. Hal itu tidak berpengaruh dengan cuti bersama, namun kepala daerah Natuna ini menambahkan, setiap ASN harus menyesuaikan pengajuan cutinya dengan masa cuti bersama.

“ Jadi terserah dia mau ambil kapan cuti tahunannya, bisa sebelum hari raya atau sesudah hari raya,” tambah Hamid Rizal.

Orang nomor 1 dilingkungan Pemkab Natuna ini menghimbau kepada para pegawai Pemerintah Kabupaten Natuna agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara, mengenai pemberlakuan cuti bersama.

" Sayavharap pegawai dapat masuk tepat waktu sesuai tanggal yang telah ditetapkan, " tutupnya.(adw)
Lebih baru Lebih lama