Klarifikasi Humas : Bukan Pemkab yang Adakan Pemilu Ulang tapi KPU Anambas


Klarifikasi Humas : Bukan Pemkab yang Adakan Pemilu Ulang tapi KPU Anambas

Bupati saat Hadiri Undangan KPU
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Abdul Haris, SH menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan dengan judul " Anambas akan Gelar Pemilu Ulang" yang diterbitkan kejoranews.com pada Sabtu tanggal (20/04/2019).

Bupati melalui Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah KKA menyampaikan bahwa terkait pemberitaan itu, Bupati hanya memenuhi undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas.

" Perlu kami klarifikasi bahwa pemerintah tidak mendorong untuk dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada PEMILU 2019 di Kabupaten Kepulauan Anambas, kehadiran Bupati dalam Rapat Koordinasi pada hari Sabtu 20 April 2019 adalah untuk memenuhi undangan KPU terkait akan diadakannya PSU di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Jadi Rapat Koordinasi itu bukan pemerintah Anambas yang mengadakan atau mendorong namun KPU Anambas. Dalam hal ini kita Pemkab Netral, " terang  Kepala Bagian Humas Pemkab Anambas melalui rilisnya kepada media ini.

Ditambahkan Kabag Humas, bahwa dalam undangan KPU turut hadir Wakil Bupati, Kapolres Anambas , Danlanal atau yang mewakili, Kacabjari atau yang mewakili, Kepala OPD BAKESBANGPOL, Ketua  KPU beserta Komisioner nya, BAWASLU beserta Komisioner nya, dan para peserta PEMILU 2019 (Pimpinan Partai Politik/yang mewakili).

Kabag Humas juga meminta maaf atas berita yang dirilisnya tersebut, serta menariknya kembali.

" Kami atas nama HUMAS Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, mohon maaf untuk mengklarifikasi terhadap berita tentang Rapat Koordinasi Pemungutan Suara Ulang(PSU) pada PEMILU 2019 di Kabupaten Kepulauan Anambas, serta menarik berita yang kami rilis pada hari Sabtu tanggal 20/04/2019. Terimakasih, " ujar Kabag Humas. 

Hala senada diungkapkan Ketua KPU  KKA Jupri Budi yang mengatakan, kedatangan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH, dan lainnya saat Rakor itu merupakan undangan dari pihaknya.

"Rakor di Aula Siantan Nur itu atas undangan kami KPU KKA, " ujar Jupri.

Jupri juga menjelaskan, bahwa pihaknya mengadakan pemilihan ulang  karena adanya rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Jemaja untuk Pemilu ulang di TPS 01 dan TPS 08 Kelurahan Letung. Dan Panwascam Kecamatan Siantan untuk TPS 11 Kelurahan Tarempa dan TPS 03 Kelurahan Tarempa Timur.

" PSU akan dilaksanakan tanggal 27 April 2019 secara serentak di Kabupaten Kepulauan Anambas. Kami sangat mengapresiasi sikap pemerintah daerah yang hadir dan menyempatkan waktu beliau untuk menghadiri Rakor pada saat itu, ‘ujarnya Minggu (21/4/2019)..

Lionardo
Lebih baru Lebih lama