Pekerjakan Anak di Cafe Remang-remang, 2 Pelaku Diciduk Polres Anambas


Pekerjakan Anak di Cafe Remang-remang, 2 Pelaku Diciduk Polres Anambas

Photo Ilustrasi/ klikpositif.com
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM :Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki - laki M. S als A (53 tahun) dan  inisial M Als M (28 tahun) pelaku Tindak Pidana dugaan Perdagangan Orang (TPPO) pada Senin Tanggal 21 Januari 2019 Sekira pukul 16.00 WIB.

Korban dalam perkara ini,  inisial N. R umur 16 tahun Jenis kelamin : Perempuan, Pekerjaan : Pelajar, Alamat : Kota Cianjur - Jawa Barat.

Kedua pelaku diancam dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 2 atau Pasal 6 Undang -undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Cafe Akai milik terlapor Saudara MOH. SURYA Als AKAI yang Beralamat Daerah Air Belimbing Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kronologis kejadian, pada hari senin tanggal 21 januari 2019 Sekira 16.00 Wib pelapor mendapat laporan dari saksi saudari U. G, bahwa korban korban yang maaih merupakan anak di bawah umur ditahan oleh terlapor di Cafe remang -remang daerah Air Belimbing Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja kabupaten Kepulauan Anambas, untuk melayani tamu   dengan alasan memiliki hutang sebesar Rp. 3.300.000 (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).

Korban yang dituduh memiliki hutang tersebut, bekerja di Cafe remang -remang tidak diberikan gaji. Padahal awalnya korban dijanjikan akan bekerja di restoran.

Lionardo/ rilis Polres Anambas
Lebih baru Lebih lama