Tiga Tersangka Korupsi SPAM Terancam Penjara Seumur Hidup


Tiga Tersangka Korupsi SPAM Terancam Penjara Seumur Hidup

Kajari Natuna, Juli Isnur saat Beri Keterangan Pers
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Kejaksaan Negeri Natuna menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus Sistem pengadaan Air Minum- SPAM di Kecamatan Bunguran Batubi.

 3 Orang tersangka itu terbukti melakukan tindakan pengayaan diri melalui kegiatan Proyek SPAM yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus tahun 2017 yang nilai nya mencapai Rp. 4 miliar  lebih dengan nilai kontrak Rp. 3,5 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna H. Juli Isnur, dalam jumpa persnya bersama wartawan di halaman Kejari Natuna, Senin (10/12/2018)  pagi mengatakan, dari hasil penyidikan tim Kejari Natuna saat ini, 3 orang tersangka tersebut terbukti telah melakukan kerugian negara sebesar Rp. 500 juta.

 Adapun 3 orang tersangka itu masing – masing terdiri dari dengan inisial  Y anggota DPRD Natuna aktif, Tm dan J sebagai pemilik perusahaan.

“Sekitar bulan November, Kejari Natuna melakukan  penyelidikan kasus SPAM. Dari Kasus itu ditingkatkan menjadi penyidikan umum maka kami tetapkan hari ini 3 orang, sebagai tersangka,” kata Juli Isnur.

Juli Isnur mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan para tersangka tidak dengan pasal 2 atau pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, namun dengan pasal 12 huruf I di UU tersebut.

Dalam menyelesaikan kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Natuna memfokuskan pada anggota DPRD Natuna aktif dengan dikenakan pasal 12 huruf i, di mana dalam pasal tersebut dibunyikan bahwa Pagawai Negeri atau penyelenggara Negara yang terlibat baik langsung maupun tidak, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan  pengadaan atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan mengurus atau mengawasi tidak boleh dibenarkan.

“Kemudian dari hasil ekspose kami beberapa kali, kami cenderung menerapkan pasal 12 huruf i, yang cukup berbeda dari pasal – pasal sebelumnya, di mana dalam pasal ini lebih menitik beratkan kepada penyelenggara negara,” kata Juli.

Kajari Natuna menerangkan penerapan pasal tersebut terbilang baru pertama kali dilakukan di Natuna, dengan fokus utama kepada Y sebagai pejabat negara.

 Penerapan pasal ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat negara dan PNS yang ada didaerah ini agar tidak sampai melakukan perbuatan yang sama.

Untuk diketahui  anacaman pasal tersebut adalah Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

Adw
Lebih baru Lebih lama