Sesuai Fakta Persidangan Terdakwa Bukan Mucikari


Sesuai Fakta Persidangan Terdakwa Bukan Mucikari

Jufriyadi, SH dan Donni Victorious, SE,SH 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Jufriyadi, SH dan Donni Victorious, SE,SH tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mulyadi alias Jojo memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam agar membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman pidana yang dimohonkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) 7 bulan penjara. Hal ini disampaikan kedua PH tersebut dalam sidang pledoi (pembelaan) di PN Batam, Selasa (11/11/2018).

Dalam pledoi yang dibacakannya di hadapan hakim yang diketuai M. Chandra, Hera Polosia Destiny dan Redite Ikaseptina, kedua PH menyatakan bahwa sebagaimana fakta persidangan, Mulyadi tidak terbukti bersalah sebagaimana pendapat JPU yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi mucikari atau memudahkan orang lain untuk berbuat cabul, sebagaimana melanggar pidana Pasal 296KUHPidana.

" Sesuai fakta persidangan, sebagaimana keterangan saksi korban bahwa terdakwa menyatakan tidak ikut permasalahan tersebut, dan terdakwa Mulyadi hanya sebagai teman dari saksi korban. Kebetulan saja klien kami ini sedang sial karena berada pada waktu dan tempat yang salah. Klien kami ini hanya seorang penyanyi, bukan mucikari," ujar Donni Victorious usai persidangan.
Sidang Pledoi 



Dalam perkara ini sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa di Hotel Hallo Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dinilai telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

Kronologis menurut dakwaan : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekira pukul 02.22 Wib saksi PRS anggota Kepolisian Resor Kota Barelang yang mendapat tugas penyamaran untuk mengungkap prostitusi online mendapat permintaan pertemanan dari terdakwa melalui akun aplikasi Bee Talk, yang mana akun tersebut menggunakan nama vita/ vividengan ID BeeTalk 9851584200 dan menampilkan status “buat yg serius aja deal harga tersedia tempat”. Bahwa dalam obrolan terdakwa mengaku bernama MAMI, setelah itu saksi PANDU RENATA SURYA bertanya kepada terdakwa mengenai ketersediaan perempuan, lalu terdakwa menjawab bahwaterdapat3(tiga) orang perempuan sesuai dengan yang ada pada tampilanfoto akunkemudian dalamobrolan tersebut terdakwa mengirim foto-foto perempuan dan memberitahukan harga ST (short time) adalahsebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwaditanyakanolehsaksi PANDU RENATA SURYA mengenai perempuan dengan harga Rp 350.000, dan terdakwa menjawab bahwa untukhargaRp 350.000 (tigaratus lima puluhribu) adalah perempuan berbaju kuning berumur 19 (sembilan belas) tahun sesuai dengan foto, dan perempuan berbaju merah berusia 22 (dua puluh dua) tahun sesuai foto, lalu terdakwa menjelaskan bahwa harga Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut sudah termasuk tempat yang telah ditentukan yakni di Hotel Hallo Batam, dan apabila memilih tempat lain maka harganya menjadiRp 450.000 karena tambahan ongkos taksi.


Rdk
Lebih baru Lebih lama