Pemko Batam Musnahkan KTP Rusak/Invalid


Pemko Batam Musnahkan KTP Rusak/Invalid

Wawako Batam membakar KTP rusak
di halaman Kantor Disduk Capil Kota Batam
BATAMIKEJORANEWS.COM : Menanggapi suratsedaran Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kota Batam melakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) rusak/invalid yang terdapat di seluruh Kecamatan Kota Batam. Jum'at, (21/12/2018)

Pelaksanaan pemusnahan KTP rusak/invalid, dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Sekda Kota Batam, Kadisduk Capil Kota Bata, Forum Koodinasi Pemerintah Daerah (FKPD) dan OPD Kota Batam, Bawaslu Batam, KPU Batam, di Kantor Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk) Kota Batam, Sekupang - Batam.

Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kadisduk Capil Kota Batam, Said Khaidar melaporkan, dasar pelasanakan berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, tentang penata usahaan KTP rusak/invalid dilakukan dengan pencatatan, dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Sebelum pelaksanaan, KTP rusak atau invalid ini, kami sampaikan telah melakukan penjemputan keseluruh Kecamatan di Kota Batam, guna mengumpulkan KTP rusak atau invalid yang mana dari tahun 2011 sampai dengan 2018, yang disertai dengan berita acara serah terima, dengan total berjumlah 50.390 keping," terangnya.

Di tempat yang sama, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, KTP rusak/invalid ini sebelumnya telah dilakukan pengguntingan di tingkat Kecamatan, bagi masyarakat yang melakukan perubahaan data KTP seperti status perkawinan, alamat, dan KTP rusak. Walikota juga telah mengintruksikan untuk KTP yang mengalami perubahan rusak/invalid agar dijaga dan tersimpan di setiap Kecamatan.

"Nah, karena hari ini karena ada instruksi dari Menteri agar KTP tersebut dimusnahkan melalui pembakaran, maka kita tinggal melaksanakan saja. Intruksi ini juga untuk menghindari jangan sampai KTP rusak/invalid akan disalah gunakan, dan hal ini menjadi penting dengan momentum sekarang ini, memasuki kontesasi politik (pemilu.red)," ungkapnya.

Pemusnahan KTP Rusak/Invalid dari tahun 2011 sampai dengan 2018


Selanjutnya, Wakil Walikota Batam, Sekda Kota Batam, serta Kadisduk Capil Batam, melakukan pemusnahan KTP rusak/invalid dengan cara dibakar, dan disaksikan oleh tamu undangan yang hadir.

Usai melaksanakan giat intruksi surat edaran Menteri, Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan situasional, menunggu intruksi dari Menteri untuk kedepannya, atau ada ketentuan yang permanen bahwa setelah jumlah tertentu KTP yang  tidak digunakan bisa untuk dimusnahkan.

"Pengambilan KTP rusak/invalid di 12 Kecamatan di Kota Batam ini, pengambilannya harus disertai berita acara, tertulis. Dan selanjutnya dikesempatan pertama kita akan membuat laporan ke Kementrian Dalam Negeri," pungkas Wakil Walikota Batam. (*)





(atm)
Lebih baru Lebih lama