Tidak Akui Gelapkan Uang, Jawaban Erlina Dipertanyakan Hakim


Tidak Akui Gelapkan Uang, Jawaban Erlina Dipertanyakan Hakim

Sidang Erlina
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Erlina terlihat tersudut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa. Selasa (30/10/2018).

Terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan uang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana ini, mengaku kepada hakim telah mengembalikan semua uang yang dipakainya sebesar Rp 989 juta. Namun alasan tersebut menurut hakim anggota majelis Jasael, S.H., M.H.,  tidak masuk akal.

" Saya sudah kembalikan semua uang yang dituduhkan kepada saya yang mulia, itu karena saya ditekan mau dilaporkan ke polisi saat ibu saya sakit. Saya sebagai orang awam tentu takut, " ujar Erlina.

Mendengar alasan itu, Jasael menimpali bahwa alasan Erlina tidak masuk akal.

" Kenapa kamu mau mengembalikan uang itu, kalau kamu memang tidak mengambil uang. Kalau memang ditekan kenapa tidak lapor polisi,  " ujar Jasael.

Di awal persidangan pemeriksaan dirinya ini sebagai terdakwa, Erlina juga membantah sejumlah bukti yang ditunjukkan jaksa mengenai pembukuan uang keluar yang diparafnya, dan telah diakuinya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi.

Sehingga terjadi perdebatan antara dirinya dengan jaksa Rosmalina Sembiring, S.H., M.Hum.

" Saya tidak pernah mememaraf sejumlah pembukuan itu. Memang mirip dengan paraf saya, tapi saya tidak tahu siapa yang buat itu, " ujar Erlina.

" Tapi di sidang dulu kamu akui keterangan saksi. Kenapa sekarang membantah, " ujar Rosmalina.

" Tidak ada saya akui itu, kalau mirip iya, " ujar Erlina lagi.

Pada perkara ini, terdakwa Erlina disangkakan menggelapkan uang BPR Agra Dhana dengan kerugian  sebesar 117.186.00,00 (seratus tujuh belas juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah).

Rdk
Lebih baru Lebih lama