Sebanyak 26 KIA Ditenggelamkan di Perairan Natuna


Sebanyak 26 KIA Ditenggelamkan di Perairan Natuna

KIA yang Ditenggelamkan

NATUNA I KEJORANEWS.COM : 26 unit kapal ikan asing,  berbendera Vietnam dieksekusi di perairan Natuna. Eksekusi dilakukan dengan cara ditenggelamkan, tepatnya di perairan Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Natuna.Selasa 30 Oktober 2018.

Kapal Ikan Asing (KIA) tersebut, merupakan hasil tangkapan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Dan pemusnahan merupakan 
bentuk penegakan hukum di wilayah NKRI.


Bupati dan Kajati Kepri serta Jajaran

Eksekusi disaksikan Kajati Kepri DR.Asri Agung Putra, SH.MH, Kajari se Kepri, Bupati Natuna Hamid Rizal, Sekda Natuna, OPD, dan Perwakilan Kejagung Richard Sitinjak.
Kajati mengatakan, eksekusi kapal Vietnam tersebut, merupakan perintah Pengadilan Negeri Natuna kepada Kejari Natuna selaku eksekutor. Berkekuatan hukum tetap (Inkrah) barang bukti disita negara untuk dimusnahkan.
Kajati saat Penenggelaman Kapal


“Kita menenggelamkan kapal ini tanpa bahan peledak. Tetapi memasukkan beban berat, lalu diisi air. Cara ini jauh lebih efisien, efektif dan ramah lingkungan”, ucapnya.

Asri melanjutkan, sepanjang tahun 2017-2018, sudah ditenggelamkan sekitar 56 unit KIA. Terhadapnya, akan dilakukan pembersihan, agar tidak mengganggu alur pelayaran.

Pejabat tertinggi Kejati Kepri ini menilai, kasus pencurian ikan di laut Natuna terus meningkat. Karena itu, perlu penegakan hukum secara tegas.
Bupati Abdul Hamid bersama Kajati Kepri,
DR.Asri Agung Putra, SH.MH,


“Jika kita melihat data, kasus pencurian ikan di laut Natuna, terus mengalami peningkatan dan harus dilakukan penegakan hukum dengan tegas”, ujar Kajati mengakhiri.

Seluruh rombongan menyaksikan eksekusi kapal dari atas Verry Indra Perkasa, milik Pemkab Natuna. Penenggelaman dilakukan dengan cara melubangi bagian lambung dan buritan kapal.

Adw

Lebih baru Lebih lama