Jual Sabu 0,70 Gram, Adi Rhozikin Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar


Jual Sabu 0,70 Gram, Adi Rhozikin Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Adi Rhozikin usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Adi Rhozikin terdakwa penjual narkotika sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 0,70 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Kamis (4/10/2018).

Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Yona Lamerosa Ketaren, didampingi M. Chandra dan Marta Napitupulu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan subsider melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, " ujar Yona Lamerosa Ketaren, S.H., M.H membacakan amar putusan. 

Atas putusan itu, terdakwa yang ditemani oleh Eliswita, S.H., menyatakan menerima keputusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara juga menyatakan menerima putusan .

Sebagaimana dakwaan JPU, 
awalnya pada hari Minggu tanggal 15 April 2018 sekitar jam 17.00 WIB., terdakwa membeli sabu dari seseorang di simpang Dam Kampung Aceh Kota Batam seharga Rp.800.000.- (Delapan Ratus Ribu Rupiah), lalu membawanya kerumahnya dan memakai sabu tersebut di kamar rumahnya sendirian dan sisa sabu yang dipakai Terdakwa disimpannya di bawah pot bunga rumah tetangga Terdakwa.

Lalu sekira jam 20.00 Wib. Terdakwa didatangi temannya Sdr.ISMI dan menanyakan kepada Terdakwa “Ada yang mau beli sabu setengah set bang, lalu dijawab Terdakwa kalau setengah set tidak ada, lalu Sdr. ISMI mengatakan “ Sebentar ya saya tanya dulu, dan tidk lama berselang Sdr. ISMI mengatakan “ Orang yang mau beli ada uang sebesar Rp.1.700.000.- karena tergiur keuntungan yang akan di dapat, Terdakwa setuju akan menjual sisa sabu yang dibeli Terdakwa sebelumnya.

Lalu pada hari Senin sekira jam 1.45 Wib. Sdr. Ismi datang bersama temannya dan mengatakan kepada terdakwa ini orang yang akan membeli sabu milik terdakwa, lalu terdakwa keluar rumah untuk mengambil sabu tersebut yang disimpan di pot bunga rumah tetangga terdakwa. Lalu terdakwa membawanya pulang dan sesampainya terdakwa di rumahnya langsung ditangkap oleh seseorang yang mengaku dari BNN dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis sabu di tangan kanan terdakwa. Lalu terdakwa dibawa ke Kantor BNN Propinsi Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Rdk
Lebih baru Lebih lama