Derek 3 Mobil dan 9 Motor, Ini Biaya Dendanya dari Dishub


Derek 3 Mobil dan 9 Motor, Ini Biaya Dendanya dari Dishub

Personel Dishub saat Penertiban
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 3 mobil dan 9 motor yang parkir dibahu jalan protokol diangkut dan diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam ke kantornya di Baloi Polisi Kota Batam. Kamis (18/10/2018).

Petugas lapangan Dishub, HA. Sihombing mengatakan, 9 kendaraan roda dua yang dibawa ditertibkan saat berada di kawasan BCS Mall, Lubuk Baja dan Engkau Putri, Batam Center. Sedangkan 3 kendaraan roda 4 ditertibkan saat berada di sekitar jalan kawasan BP Batam, Batam Center.

Dirinya menjelaskan, kendaraan roda 2 dan roda 4 yang ditertibkan itu, nantinya dapat diambil oleh pemiliknya setelah mereka membayar denda dan membuat surat pernyataan di kantor Dishub.

" Kendaraan mobil sebagaimana 
Perda Parkir nomor 3 tahun 2018 didenda Rp 500.000, rinciannya biaya derek Rp 300.000 dan denda Rp 200.000, ini biaya untuk satu hari atau 24 jam, kalau lewat perharinya ditambah denda Rp 200.000. " Ujar HA Sihombing di depan kantor BP Batam saat penertiban.

Sedangkan untuk motor, kata Sihombing, biaya denda Rp 175.000., lewat 24 jam ditambah denda Rp 75.000.

Lanjutnya, masyarakat diharapkan tidak lagi parkir kendaraan di wilayah-wilayah yang dilarang terutama bahu jalan protokol di Kecamatan Lubuk Baja dan Batam Center, karena hal tersebut mengganggu masyarakat umum pengguna kendaraan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama