Banleg dan Ketua Anambas |
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM :Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Focus Group Discussion dalam rangka proses pengumpulan informasi dari berbagai pihak terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung jawab Perusahaan Corporate Social Responbility (CSR).
Kegiatan yang diadakan di Aula Siantanur jalan Selayang Pandang Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan pada Kamis, (18/10/2018) ini, menghadirkan narasumber Tenaga Ahli dari Universitas Air Langga Hardi, ST,. M.SM.,CSM.
Tamu Undangan dan Peserta |
Dalam pemaparannya kepada forum diskusi, Hardi mengatakan hal yang penting dalam Tanggung jawab Perusahaan Corporate Social Responbility (CSR) itu adalah harus dijalankan oleh setiap perusahaan dan negara/pemerintah perlu mendorong pemilik usaha untuk menjalankan tanggung jawab tersebut.
Dan dikatakannya rujukan dari tanggung jawab CSR itu ada pada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Peraturan Pemerintah No 47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan Terbatas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Anambas, Bank BNI, Bang Riau, Bank Syariah Mandiri, Ormas, LSM dan OKP.
Lionardo