Pemkab Anambas Buka Lowongan CPNS sebanyak 296 Orang


Pemkab Anambas Buka Lowongan CPNS sebanyak 296 Orang

Surat Edaran Bupati Anambas
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Bagi anda yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA) segeralah daftarkan diri anda untuk memasukkan lamaran pada Rabu ini 19 September 2018. 

Pembukaan lowongan CPNS untuk Pemeeintah KKA tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati dengan Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dikeluarkan Bupati pada tanggal 17 September 2018, dua hari yang lalu.

Terkait hal itu, Bupati KKA, Abdul Haris, S.H., kepada media ini mengatakan, bahwa CPNS yang dibutuhkan untuk formasi Pendidikan, Formasi Kesehatan, dan Formasi Umum/Tekhnis.

" Untuk formasi Kesehatan jumlahnya sekitar 100 lebih orang, Formasi Guru itu 100 lebih orang juga, ada Bidang Hukum 1 orang, dari Pekerjaan Umum sekitar 15 orang, kalau tak salah, dan lain-lain. " Ujarnya merinci.

Ia menambahkan, sebenarnya dirinya  meminta 500 orang untuk CPNS di Kepulauan Anambas, tetapi yang disetujui oleh pusat hanya 296 orang.

" Tujuan Seleksi  CPNS adalah, untuk mendapatkan PNS yang memiliki karakteristik pribadi sebagai penyelenggara pelayanan publik, yang  mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki intelegensi yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, memiliki keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai tuntutan jabatan." Jelasnya.

Dikatakannya lagi bahwa, dalam Seleksi CPNS akan dilaksanakan secara nasional melalui tiga tahap yakni, Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

" Saya berharap agar anak-anak Daerah Anambas bisa ikut dalam CPNS tanggal 19 September 2018 besok, " ujarnya.

Dalam membuat lamaran nanti, ia meminta pelamar  memperhatikan sejumlah persyaratan yakni, 
1. Umur minimal 18 Tahun dan maksimal 35 Tahun, 
2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
3.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dan mengundurkan diri.
4. Tidak berkedudukan  sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, 
5. Tidak menjadi Anggota atau pengurus partai politik/terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Tidak mengajukan pindah sebelum masa 10 Tahun sejak TMT PNS dan apabila mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri
9. Tidak ketergantungan dengan Narkotika dan obat-obatan terlarang.

" Untuk melakukan pendaftaran secara online, calon pelamar wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan calon pelamar, nomor kartu keluarga, dan NIK kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada kartu keluarga." Terangnya.

Tidak hanya itu, selain adanya pembukaan lowongan CPNS untuk Anambas, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat juga segera membuka seleksi CPNS pada 76 Kementerian/Lembaga dan 525 Pemerintah Daerah lainnya.

Lionardo
Lebih baru Lebih lama