Saksi BNN Sebut Dua Terdakwa Narkotika Sabu 1,03 Ton Jaringan Internasional


Saksi BNN Sebut Dua Terdakwa Narkotika Sabu 1,03 Ton Jaringan Internasional

4 Terdakwa Sabu 1,03 Ton
BATAM I KEJORANEWS.COM : Empat Warga Negara (WN ) Taiwan yang membawa 1,03 ton narkotika jenis sabu ke Indonesia melalui Batam, kembali diadili di pengadilan negeri ( PN) Batam, Selasa (18/9/2018).

Dalam persidangan ini, saksi dari bnn mengatakan 2 dari 4 terdakwa merupakan anggota sindikat peredaran narkotika jaringan internasional.

“ 2 dari 4 terdakwa yang membawa 1,03 ton sabu ke Indonesia melalui perairan Batam merupakan anggota sindikat peredaran narkotika jaringan internasional,” kata  Alfi S., pada saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Suasana Persidangan 


Saksi mengatakan, hal itu ia ketahui ketika berbicara langsung dengan tim penyidik dari kepolisian Taiwan, pada saat melakukan interogasi terhadap 4 terdakwa di kantor BNN pusat di Jakarta.

Masih kata alfi, kedua terdakwa yang masuk dalam database kepolisian Taiwan adalah terdakwa Chen Chin Tun dan Hsie Lai Fu, karena keduanya pernah terlibat penyelundupan sabu seberat 1,03 ton di perairan Taiwan.

“ Terdakwa Chen Chin Tun dan Hsie Lai Fu  merupakan mantan kru dari kapal Man Ying Chiang yang pernah membawa narkotika jenis sabu seberat 1,03 ton yang berhasil ditangkap oleh kepolisian Taiwan,” ungkapnya.

Sementara saksi Kombes Pol Sri Ana menjelaskan, berdasarkan informasi dari intelejen, selama dalam perjalanan membawa barang haram ini, para kru kapal sering berganti – ganti dan mengubah nama kapal dengan cara menghapus atau menutup dengan  menggunakan cat.

“ ABK kapalnya juga sering berganti –ganti. Pergantian ABK ini sering di lakukan pada saat berada di Singapura dan Pineng Malaysia,” tambah Kombes Pol. Sri Ana pada saat persidangan.

Tim jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang langsung datang dari Jakarta, dipimpin jaksa Alma 

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra didampingi 2 Hakim Anggota Reditte dan Yonna Lamerosa Ketaren kembali menunda sidang selama satu pekan dan akan melanjutkan kembali pada persidangan yang akan datang.

Rdk
Lebih baru Lebih lama