Kasus Kecelakaan Kerja, Keterangan Saksi dari PT. ASL Shipyard Dibantah Saksi Disnaker dan Terdakwa


Kasus Kecelakaan Kerja, Keterangan Saksi dari PT. ASL Shipyard Dibantah Saksi Disnaker dan Terdakwa

Saksi Tan Keng, Manager HSE PT. ASL
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pernyataan Tan Keng Manager Health, Safety, Environment ( HSE) PT. ASL Shipyard, Tanjung Uncang dibantah oleh terdakwa dan juga saksi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dalam persidangan masalah perkara kecelakaan kerja di PT. ASL. Kamis (27/9/2018).

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Ketua PN Batam, DR. Syahlan, yang didampingi hakim anggota Mangapul Manalu dan Rozza Elafrina, saksi Tan Keng menyebutkan bahwa kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja 

ernalan) terbakar dan luka berat, sebagaimana laporan internal PT. ASL yang dirinya ketahui, PT. ASL telah memberikan uang pengobatan kepada korban sebagaimana kontrak kerja PT. ASL dengan PT. Dynamic Overseas selaku subkontraktor.
Saksi Aldi dari Disnaker Batam

" Dalam kontrak kerjasama dengan subkontraktor jika ada kecelakaan kerja terhadap karyawan kami berbagi biaya. Untuk korban David Cristopher sesuai laporan internal perusahaan. Kami ada keluar biaya untuk korban, " ujar Tan Keng melalui penerjemahnya.

Ia melanjutkan, bahwa sesuai prosedur kerja perusahaan, setiap proyek yang dikerjakan oleh subkontraktor harus melalui prosedur keselamatan yang ditetapkan oleh PT. ASL. Dalam kecelakaan kerja kepada korban itu, dirinya tidak tahu mengapa bisa terjadi.

Selain itu ia sampaikan bahwa, di departemen HSE yang dirinya pimpin, ia membawahi sekitar 25 karyawan khusus bidang safety, yakni 7 orang kelas asesor HSE, 16 orang pengawas dan 2 trainer. Dari jumlah itu, 5 di antaranya dikatakannya memiliki  sertifikat Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), dan lain sertifikat K3 biasa.

Namun pernyataan saksi Tan Keng tersebut berbeda dengan kesaksian dari Aldi, pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam yang juga menjadi saksi di persidangan. Aldi menyampaikan bahwa setelah 2 bulan terjadinya kecelakaan kerja, pihaknya yang menerima laporan dari korban kemudian melakukan investigasi ke PT. ASL Shipyar. Dari pemeriksaan dokumen diketahui bahwa karyawan HSE di perusahaan tersebut, sertifikat P2K3 hanya satu orang yang masih hidup.

" Hanya satu yg masih hidup sertifikatnya, selebihnya sudah kadaluarsa atau mati. Ada yang mati tahun 2013, 2015 dan 2016. Dan Sertifikat itu jangka waktu aktifnya 3 tahun. " Ujar Aldi.

Sedangkan terdakwa, Dewi Wulandari, yang merupakan komisaris PT. Dynamic Overseas subkontraktor PT. ASL Shipyard Uncang, membantah kesaksian Tan Keng, terkait bahwa PT. ASL Shipyard ada memberikan uang pengobatan untuk korban David Cristopher . Menurutnya hanya perusahaannya yang telah memberikan biaya pengobatan kepada korban itu.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan Kamis depan.

Rdk
Lebih baru Lebih lama