Perbedaan Pasal antara Perkara Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta


Perbedaan Pasal antara Perkara Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta

Kajari Batam Roch Adi Wibowo saat
Memberikan Keterangan Pers
BATAM I KEJORANEWS.COM : Setelah usai menjumpai para pengunjuk rasa, dari berbagai elemen masyarakat Batam, Kajari Batam R. Adi Wibowo, mengadakan pertemuan bersama awak media, di kantor Kejari Batam Kamis(15/2/2018) 

Ia menjelaskan tentang pasal yang dikenakan terhadap Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta,  keduanya memiliki perbedaan pasal. Yaitu untuk kasus Conti dikenakan pasal 374 KUHAP, Tentang penipuan dalam jabatan. Sedangkan Tjipta Fudjiarta dikenakan pasal 378 KUHAP, tentang Penipuan dan pemalsuan, dokumen. 

"Tjipta Waktu diserahkan disini masih tanggung jawab penyidik nya, kapan seseorang itu menjadi wewenang jaksa, setelah tahap dua, "ujar Adi Wibowo. 

Kemudian ia melanjutkan, apa yang telah dilakukan kejaksaan selama ini terhadap tersangka Tjipta sudah melalui tahapan SOP yang jelas. 

"Jadi menyangkut persoalan dan pembuktian perkara, dan untuk pemberkasan harus dilakukan secara kehati-hatian, "katanya. 

Ia menambahkan,  untuk pelimpahan perkara dari jaksa ke pengadilan tak ada limit. Tetapi semua itu harus dilihat dari alasan ataupun pengecualian, Selama dari jaksa dapat diterima, maka akan dijadikan panduan. 

Sementara itu,  mengenai persoalan Hotel BCC dan Residence yang saat ini sudah dikuasai Tjipta,  keberadaannya tersebut adalah Status quo. 

Kemudian ia ia juga memberitahukan, Minggu depan berkas tersangka Tjipta Fudjiarta akan secepatnya diserahkan ke Pengadilan, 

"Sampai saat ini,  penahanan Tjipta Fudjiarta ditangguhkan. "Ditangguhkan atas jaminan keluarga karena kesehatannya terganggu, diusahakan secepatnya kasusnya kita limpahkan ke pengadilan, Minggu depan akan limpahkan," pungkasnya.

Sebelumnya ratusan masyarakat Batam dari berbagai elemen yakni, yakni OKP, LSM dan Ormas, menggelar aksi unjuk rasa atas perkara Conti Chandra dengan rivalnya Tjipta Fudjiarta.

Mereka menilai Congi Chandra diperlakukan tisak adil oleh pihak Kejari Batam yang menahan Conti Chandra layaknya kriminal dan pelaku korupsi, sebab saat penangkapan Conti Chandra pihak Kejari Batam memborgol tangan Conti, sedangkan di sisi lain dalam perkara Tjipta Fudjiarta Kejari Batam tidak memborgol Tjipta dan tidak menahan tersangka tersebut.



yang dinilai massa diperlakukan tidak adil

Marina
Lebih baru Lebih lama