Ini Kata M. Amin Penyelundup 42.382 Butir Ekstasi di Sidang PN Batam


Ini Kata M. Amin Penyelundup 42.382 Butir Ekstasi di Sidang PN Batam

M. Amin usai Sidang Pemeriksaan Terdakwa
BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang terhadap Muhammad Amin Alias Amin Bin Hamid terdakwa  kasus kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 42.382 butir kembali digelar di di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (18/1/2018).

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini, terdakwa Amin mengambil ekstasi dari perairan Malaysia disuruh oleh Marwan, orang yang baru dikenalnya selama 3 hari. Ia mengaku pertama kenal dengan pria yang kini termasuk dalam pencarian pihak polisi ( Daftar Pencarian Orang /DPO) itu di rumah makan depan Hotel Planet Holiday. Dari hasil menjemput ektasi tersebut, ia mengaku akan diupah Rp 5 juta.

Ditambahkannya, setelah menjemput puluhan ribu ekstasi itu, nantinya barang akan ia berikan kepada Marwan di samping Rumah Makan Bundo Kandung Sei Jodoh Batam. namun sebelumnya menyerahkan barang haram tersebut,serta menerima upah, dirinya telah ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Kepri.

" Saya baru 1 kali melakukan perbuatan itu pak jaksa, saya memang pernah menggunakan ekstasi, itu sudah lama sekali. Kalo jemput ekstasi itu saya baru 1 kali, dan saya menyesalnya," ujar Amin kepada jaksa Samuel Pangaribuan, SH.

Sidang narkotika ini diketuai oleh Reni Pitua Ambarita, yang didampingi Marta dan Egi Novita, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, SH.

Dalam perkara ini, terdakwa diancam melanggar pasal primair 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsidair pasal Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Rdk
Lebih baru Lebih lama