Gugatan Rp 1,2 Miliar Tidak Diterima Hakim, Warga Kampung Anggrek Upaya Banding


Gugatan Rp 1,2 Miliar Tidak Diterima Hakim, Warga Kampung Anggrek Upaya Banding

Amir Mahmud, S.Ag, MH, Cla
Kuasa Hukum Warga Kampung Anggrek
BATAM I KEJORANEWS.COM : Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi Martha Napitupulu dan Taufik Abdul Halim Nainggolan, tidak menerima gugatan 40 Kepala Keluarga (KK) warga kampung anggrek kelurahan Duri Angkang, Kecamatan Sei Beduk, yang menggugat Pemerintah Kota Batam dan Camat Sei Beduk terkait lahan 400 M2 di kampung Anggrek. Kamis (18/1/2018).

Terkait putusan itu, Kuasa Hukum 40 KK warga kampung anggrek, Amir Mahmud, S.Ag, M.H., Cla, menilai  putusan majelis hakim keliru, untuk itu ia bersama warga akan melakukan upaya banding.

Amir menilai putusan hakim tidak adil, karena dalam salah satu pertimbangannya hakim menyatakan kelengkapan formil dari pihak penggugat tidak lengkap, padahal saat proses sidang berjalan pihak tergugat tidak ada mempermasalahkan hal formil, termasuk gugatan materil Rp 1 miliar 200 juta kepada penggugat.

" Kita di sini sangat kecewa jika hakim tidak menerima gugatan kami hanya karena masalah formil, yang mana masalah formil, itu tidak dipermasalahkan oleh pihak tergugat. Kalau memang dalam menggugat tidak boleh sekaligus yakni salah satu warga pribadi dan beberapa warga, seharusnya hakim menyatakan hal itu ditahap masih persidangan, sehingga kita bisa melengkapi kekurangan formil kita. Ini saat putusan baru disampaikan, jadikan aneh. Hal lainnya adalah, dalam proses persidangan hingga putusan akhir, pihak tergugat yakni Pemko Batam tidak memiliki bukti surat bahwa lahan yang disengketakan milik pemerintah, sehingga bagi kami putusan ini tidak adil, dan kami akan banding atasan putusan itu," terang Amir Mahmud didampingi Nikson Sihombing, SH dan Warga Kampung Anggrek.

Ditambahkan oleh Amir, upaya mediasi telah dilakukan warga, yakni meminta Pemko Batam memberikan sagu hati, namun itu juga tidak diberikan oleh Pemko Batam. Bahkan dengan seenaknya perwakilan Pemko yakni pihak Trantib meminta warga tinggal di Rusun dengan uang warga sendiri.

Terkait perkara perdata antara  warga kampung anggrek dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam ini, sebanyak 40 KK warga kampung anggrek yang berlokasi di antara perumahan Griya Piayu Asri dan Perumnas jalan masuk kelurahan Mangsang, menggugat Pemko Batam karena mereka tidak mendapatkan ganti rugi dari penggusuran rumah mereka di kampung Anggrek, sementara warga mengaku telah menempati rumah mereka  selama 20 tahun lebih.

Rdk
Lebih baru Lebih lama