Harmidi : Bongkar Tower yang Tidak Punya Izin


Harmidi : Bongkar Tower yang Tidak Punya Izin

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Menyikapi isu terkait Pembangunan tower Base Transceiper Station (BTS) milik PT Dayamitra Telekomunikasi di Perumahan Tembesi Raya Blok J no.1 Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam yang ditolak warga setempat karena dinilai tidak mengantongi izin, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Batam Harmidi Umar Husein meminta agar masyarakat setempat untuk  memasukan surat pengaduan ke Komisi 1 DPRD Batam. Jumat (1/12/2017).

"Lokasinya dimana, kalau ada masyarakat yang dirugikan. Kita siap turun ke lokasi dan menampung aspirasi masyarakat. Tapi silahkan dulu masukkan surat pengaduannya ke Komisi I DPRD Batam. Saya akan suruh penyidik Komisi I DPRD Batam ke lokasi," Ujar Harmidi.

Selain itu, Politisi partai Gerindra ini juga meminta Pemerintah Kota Batam untuk membongkar atau merobohkan seluruh tower-tower yang belum mengantongi izin di kota Batam.

Menurutnya Harmidi tower yang tidak punya izin melanggar aturan pemerintah, selain itu keberadaannya bisa berdampak negatif pada kesehatan masyarakat sekitar berdirinya tower, karena tower tersebut mengeluarkan radiasi yang tidak baik bagi manusia.

"Bila perlu tower-tower yang tidak ada izin itu dibongkar aja semua, karna akan berpengaruh bagi kesehatan manusia, bahkan bisa mengakibatkan mandul" tegasnya.

Rdk
Lebih baru Lebih lama