Polda Kepri Musnahkan Ganja 1, 3 Kg lebih


Polda Kepri Musnahkan Ganja 1, 3 Kg lebih

Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Patara Sik, Msi
BATAM I KEJORANEWS.COM : Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.373,61 ( 1,3 Kg lebih) dari tersangka PP dan GG dimusnahkan Polda Kepri di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Rabu tanggal 8 November 2017 sekira pukul 09.30 Wib.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Ganja ini, dihadiri oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Patara Sik, Msi, Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, BPOM Kepri, Pengadilan Negeri, Lsm Granat.

Kronologis penangkapan PP dan GG adalah ; Pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekira Pukul 21.00 wib Personil Subdit II telah mengamankan seorang 1aki-laki yang berinisial H Alias I. Kemudian melakukan pengembangan terhadap seorang laki-Iaki yang berinisial GGG di Pinggir Jalan samping SPBU Basecamp Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam sekira pukul 23.40 Wib.  Laki-laki tersebut datang dengan mengenderai sepeda motor beat kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut di atas tanah kemudian anggota subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan lagi terhadap seorang Iaki-laki yang berinisial PP Als J kemudian berhasil diamankan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. 

Proses Pemusnahan Ganja seberat 1.373,61 ( 1,3 Kg lebih) 

Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri guna penyelidikan Iebih lanjut, atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat Iaporan Polisi model A guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kemudian sekira Pukul 23.40 Wib Personil Subdit II telah mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial GGG, dari pengakuan saudara GGG bahwa dia mendapatkan Ganja dari saudara PP, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap saudara PP. Dan pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2017 pukul 01.15 Wib telah dilakukan penagkapan terhadap saudara PP, dan pada pukul 13.00 Wib ditemukan dua paket ganja seberat 1,1 Kg dari rumah saudara PP, selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Kantor Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Kepri untuk membuat laporan Polisi model A guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih Ianjut di Ditresnarkoba Polda Kepri.

BARANG BUKTI :
Dari tersangka GGG alias G, Paket Ganja seberat 295,61 (Dua Ratus Sembilan Puluh Iima Koma Enam Puluh Satu ) gram Dengan perincian sebagai berikut :
a) 1 (satu) bungkus ganja yang di lakban berwarna coklat seberat 102, 38 (Seratus Dua Koma Tiga Puluh Delapan ) gram .
- Barang bukti poin a, disisihkan : 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan.
- Barang bukti poin a, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara.
- Barang bukti poin a, disisihkan : 90,39 (sembilan puluh koma tiga puluh sembilan) gram untuk dimusnahkan.
b) 1 (satu) bungkus ganja yang di Iakban bewvama coklat seberat 102, 13 (seratus dua koma tiga belas ) gram.
- Barang bukti poin b, disisihkan : 10 (sepuluh satu ) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan.
- Barang bukti poin b, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara.
- Barang bukti poin b disisihkan : 90,14 (sembilan puluh koma empat belas ) gram untuk dimusnahkan.
c) 1 (satu) bungkus ganja yang di lakban berwama coklat seberat 91, 10 (sembilan puluh satu koma sepuluh) gram .
- Barang bukti poin c, disisihkan : 10 (sepuluh satu ) gram untuk pemenksaan ke Labfor Medan.
- Barang bukti poin c, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara.
- Barang bukti poin c, disisihkan : 79,11 (tujuh puluh sembilan koma sebelas) gram untuk dimusnahkan.
Total Barang Bukti yang dimusnahkan Ganja seberat 259,64 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Enam Puluh Empat) gram.

Dari tersangka PP alias J, Ganja seberat 1000 (Seribu) gram dan Ganja seberat 100 (seratus) gram Dengan perincian sebagai berikut :
a) 1 (satu) bungkus ganja yang di lakban berwarna coklat seberat 1000 (seribu ) gram.
- Barang bukti poin a, disisihkan : 10 (sepuluh satu ) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan.
- Barang bukti poin a, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara.
- Barang bukti poin a disisihkan : 989 (Sembilan ratus delapan puluh sembilan ) gram untuk dimusnahkan.
b) 1 (satu) bungkus ganja yang di Iakban berwarna coklat seberat 100 (seratus ) gram.
- Barang bukti poin b, disisihkan : 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan ke Labfor Medan.
- Barang bukti poin b, disisihkan : 1 (satu) gram untuk pembuktian perkara.
- Barang bukti poln b, disisihkan : 89 (delapan puluh sembilan) gram untuk dimusnahkan. 
Total Barang Bukti yang dimusnahkan Ganja seberat 1078 (Seribu Koma Tujuh Puluh Delapan) gram.

Dua orang tersangka dengan inisial GGG dan PP ini, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), dan pasal 111 (2), juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan pemusnahan disampaikan, Kasubbagrenmin Bid Humas Polda Kepri Kompol M. Tahang, S.Ag, sekira pukul 11.00 Wib.

Humas Polda Kepri

Lebih baru Lebih lama