Dianggap Menyulitkan Pengiriman Limbah, Aspel Minta BAP dari DLH Pemko Batam Dihapuskan


Dianggap Menyulitkan Pengiriman Limbah, Aspel Minta BAP dari DLH Pemko Batam Dihapuskan

Ketua Aspel B3, Sibarani Sihite (baju put
 ih Kerah Hitam)
BATAM I KEJORANEWS.COM : Menyikapi surat dari Asosiasi Pengusaha Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel B3) terkait persyaratan pengiriman limbah B3, Komisi DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), bersama Aspel B3 dan juga perwakilan dari BP Batam di ruang rapat Komisi III. Senin (7/11/2017).

Dalam RDPU ini, Ketua Aspel B3 Barani Sihite meminta agar Berita Acara Pengawasan (BAP) yang selama ini disyaratkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Batam dalam setiap pengiriman limbah untuk dihapuskan.

Ia mengaku bahwa dokumen BAP dinilai tidak sejalan dengan keberadaan manifest pengiriman limbah B3. Dan menurutnya di daerah lain tidak menggunakan BAP karena ua menilai setiap transporter yang sudah mengantongi manifest dipastikan telah mengantongi izin lengkap pengelolaan limbah B3. 

"Persyaratan BAP hanya ada di Batam, di daerah lain tidak ditemukan, cukup dengan manifest saja, karena setiap transporter yang memiliki manifest telah mengantongi izin lengkap pengelolaan B3," terangnya.

Barani juga mengatakan bahwa tanpa BAP limbah B3 dari DLH Pemko Batam, limbah tidak dapat dikirim keluar daerah untuk ditindaklanjuti.Ditambah dengan masalah yang menimpa kadis DLH yang ditahan Polda Kepri surat BAP sulit untuk didapatkan sehingga membuat penumpukan kontainer limbah B3 di pelabuhan Batu Ampar.

" Karena tidak adanya BAP dari DLH itu, sebanyak 100 kontainer limbah di batu ampar tidak tertangani hingga saat ini. Penumpukan ini kita khawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan hidup di Kota Batam. Jadi nanti kalau ada masalah karena penumpukan kontainer limbah B3, maka jangan salahkan kami (Pengusaha Aspel B3), karena didalam kontainer itu bahan berbaya yang bahkan bisa meledak bila mengendap terlalu lama. Untuk itu kami meminta agar BAP segera dikeluarkan oleh DLH.

Dalam rapat ini, Sibarani menyampaikan bahwa Aspel telah sepakat meminta BAP dihapuskan, karena menurutnya itu justru mempersulit pengusaha pengelola limbah B3.

Menyukapi hak itu, Ketua Komisi III DPRD kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura mengaku akan membawa aspirasi tersebut untuk dibahas di Banmus DPRD kota Batam.

Rdk
Lebih baru Lebih lama