Di 2018 Pemko Batam akan Bentuk Satgas Anti Narkoba


Di 2018 Pemko Batam akan Bentuk Satgas Anti Narkoba

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Pada tahun 2018 nanti program resmi memberantas Narkoba di Batam resmi dijalankan oleh Pemerintah Kota Batam (Pemko). Rencananya dalam program anti Narkoba itu, Pemko Batam akan membentuk Satgas Anti Narkoba yang tersebar mulai dari RT/RW dan Sekolah.Hal itu disampaikan Ricky Indrakari Anggota Komisi IV DPRD Batam. Rabu (8/11/2017).

" Sudah kita anggarkan tentang program pemberantasan Narkoba. Di sekolah nanti mungkin namanya KTR ( Kawasan Tanpa Rokok ) plus. Sementara di RT/RW adalah pembentukan Satgas Anti Narkoba di bawah Karang Taruna untuk setiap RT di Kota Batam, "terang Ricky.

Ricky menjelaskan dalam pemberantasan Narkoba (Narkotika dan Bahan/zat adiktif berbahaya) Pemerintah Kota Batam telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No 05 tahun 2010, namun ia tidak tahu apakah Perda tersebut telah berjalan efektif atau tidak, karena di tahun 2017 saja, dalam pemberantasan Narkoba Pemko hanya melakukan tes urine pada 400 ASN.

“ Dan itupun hanya sebatas Tes Urine untuk 400 ASN ( Aparatur Sipil Negara ). Sudah dilaksanakan atau belum saya kurang tahu juga karena domainnya berada di Dinas Kesehatan Kota Batam," ujar Ricky Indrakari.

Rdk

Lebih baru Lebih lama