Ciumi Anak di Bawah Umur, Terdakwa Rianto Hartono Dihukum Penjara 5 Tahun


Ciumi Anak di Bawah Umur, Terdakwa Rianto Hartono Dihukum Penjara 5 Tahun

Terdakwa Rianto usai Sidang Putusan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Nasib sial menimpa Rianto Hartono Panjaitan, terdakwa dalam kasus mengajak korban dengan inisial bunga yang masih di bawah umur melakukan perbuatan orang dewasa akhirnya diganjar hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Hakim Majelis yang diketuai M. Chandra didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Roza, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 (1)  UU. RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan  UU RI No.  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ujar M. Chandra, SH, MH Hakim Ketua Majelis.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Eliswita, SH Penasehat Hukumnya menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Dalam kasus ini, terdakwa Senin tanggal 29 Mei 2017 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa mengajak saksi korban Bunga duduk sambil berbincang di tangga beton tepi Jalan Sumatera Bengkong Dalam Kecamatan Bengkong dan tidak berapa lama kemudian datang 2(dua) orang mendatangi terdakwa dan saksi korban untuk meminta uang akan tetapi karena terdakwa mengenal orang tersebut terdakwa mengatakan tidak memiliki uang sehingga kedua orang tersebut pergi meninggalkan terdakwa dan saksi korban.

Bahwa kemudian  terdakwa kembali duduk berhadapan dengan saksi korban dan pada saat itu keadaan sepi oleh terdakwa langsung mencium bibir sambil meremas payudara saksi korban dengan menggunakan kedua tangan dan karena merasa belum puas oleh terdakwa selanjutnya menciumi dan menghisap leher bahagian kanan dan kiri saksi korban dan tetap meremas payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa menaikkan baju dan BH saksi korban dan oleh terdakwa memainkan puting payudara sambil mencium bibir saksi korban selanjutnya terdakwa menghisap payudara sambil menggigit puting payudara saksi korban dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit dan selanjutnya saksi korban mengajak terdakwa untuk pulang.

Saat saksi korban pulang ke rumahnya dan diketahui ada merah-merah di leher korban, tantenya yang tidak terima akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi.

Rdk
Lebih baru Lebih lama